- Persetujuan yang dapat diberikan Kepala KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah adalah pembukaan rekening bendahara pengeluaran kepada Kuasa Pengguna anggaran dengan Prinsip : 1 (satu) Satuan Kerja, 1 (satu) DIPA, 1 (satu) Bendahara, dan 1 (satu) rekening. Sedangkan untuk rekening bendahara penerimaan, pemberian izin pembukaaan rekening menggunakan prinsip yang sama dengan rekening bendahara pengeluaran dengan memperhatikan TUPOKSI Satuan kerja yang bersangkutan.
- Kepala Kantor / Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan tujuan pembukaan rekening sesuai prinsip diatas, dengan dilampiri:
- Foto copy dokumen pelaksanan anggaran;
- Surat Pernyataan tentang Penggunaan Rekening.
- Rekening Penerimaan, Rekening Pengeluaran yang dibuka sebelum berlakunya Peraturan menteri Keuagan No. 57/PMK.05/2007 harus dimintakan persetujuan kepada Kepala KPPN sebagai KUasa BUN di daerah dengan menggunakan prinsip diatas:
- Kepala Kantor / Satuan Kerja yang telah mendapatkan persetujuan lebih dari satu rekening untuk rekening penerimaan dan/atau rekening pengeluaran agara menutup yang lebih dari satu tersebut.
- KPPN sebagai Kuasa BUN berwenang melakukan Pembekuan Sementara Rekening dalam hal:
- Kepala Kantor / Satuan Kerja membuka rekening tanpa persetujuan Kuasa BUN.
- Kepala kantor/ Satuan Kerja tidak melaporkan pembukaan rekening yang dilakukan kepada Kuasa BUN paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pembukaan rekening.
- Kepala Kantor / Satuan Kerja tidak mengajukan permohonan persetujuan kepada Kuasa BUN atas Rekening yang dibuka sebelum berlakunya PMK No. 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementrian Negara / lembaga / Kantor / Satuan Kerja;
- Rekening yang tidak atau tidak lagi digunakan sesuai dengan tujuan pembukaannya harus ditutup oleh Kepala Kantor / Satuan Kerja dan saldonya dipindahkan ke Rekening Kas Negara pada Bank Indonesia.
- KPPN sebagai Kuasa BUN di Daerah berwenang menutup Rekening dan memindahbukukan saldonya ke Rekening Kas Umum Negara dalam hal :
- Rekening yang tidak atau tidak lagi digunakan sesuai dengan tujuan pembukaannya tidak ditutup oleh Kepala Kantor / Satuan Kerja;
- Kepala Kantor / Satuan Kerja dalam waktu 30 (tiga puluh ) hari kerja setelah tanggal pembekuan sementara, tidak melaksanakan tindak lanjut terhadap Rekening yang dibekukan sementara tersebut.