Tugas |
Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, dan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|
Fungsi |
a. |
perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah; |
b. | pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah; | |
c. |
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah; |
|
d. |
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, serta akuntansi clan pelaporan keuangan pemerintah; |
|
e. |
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di biclang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas clan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Baclan Layanan Umum, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah; |
|
f. |
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan; |
|
g |
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan. |
|
Dasar hukum: Peraturan Menteri Keuangan Nomor: NOMOR 234 /PMK.01/2015 |