Kanwil DJPb Provinsi Aceh mengajak seluruh pegawai, mitra kerja dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam usaha untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif. Fokus kami pada substansi informasi yang dilaporkan, identitas anda terjamin kerahasiaannya.
Laporan atas pelanggaran dapat disampaikan melalui:
Saluran pengaduan Internal Kanwil DJPb Provinsi Aceh
![]() |
08116831070 | |
![]() |
08116831070 | |
![]() |
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. | |
![]() |
08116831070 | |
![]() |
WBS Form Kanwil DJPb Aceh |
SIPANDU (Sistem Informasi Pengelolaan Pengaduan) DJPb
Gratifikasi Online (GOL) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Whistleblowing System Kemenkeu
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) Kementerian PAN-RB
Unsur Pengaduan
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
- What: Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
- Where: Dimana perbuatan tersebut dilakukan
- When: Kapan perbuatan tersebut dilakukan
- Who: Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
- How: Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)
Mekanisme
Setiap orang dapat melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayah kerja Kanwil DJPb Provinsi Aceh melalui media resmi yang disediakan. Tata cara pelaporan dugaan pelanggaran sebagai berikut:
- Pelapor mengisi form laporan dugaan pelanggaran melalui sarana/media pelaporan,
- Selanjutnya Tim Pengelola Pengaduan menerima dan memverifikasi dugaan pelanggaran yang diterima. Verifikasi dilakukan dalam hal :
- Pelapor disertai identitas atau anonim (tanpa identitas);
- Laporan Dugaan Pelanggaran disertai dengan kronologis dugaan pelanggaran;
- Kronologis dugaan pelanggaran dilampiri dengan dokumen pendukung yang menguatkan dugaan pelanggaran;
- Pelapor disertai identitas atau anonim, harus memenuhi kriteria umum pelaporan atau kriteria pelaporan anonim.
- Sebagai bukti pelaporan dugaan pelanggaran, akan diterbitkan tanda terima pelaporan dugaan pelanggaran.
Kriteria
Pelanggaran yang dapat dilaporkan adalah:
- Pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN
- Pelanggaran terhadap norma masyarakat
- Pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berlaku