Dalam rangka menjaga governance dan akuntabilitas pada masa Darurat COVID-19, Direktur Jenderal Perbendaharaan telah mengeluarkan Surat Nomor S-308/PB/2020 mengenai Penegasan Biaya/Belanja yang Dapat Dibebankan Pada DIPA Satker dalam Masa Darurat COVID-19. Sehubungan dengan hal tersebut ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
- Biaya/Belanja yang timbul selain ASN dan Anggota TNI/POLRI Work From Home (WFH) dan biaya atas pelaksanaan operasional Satker selama masa darurat COVID-19 dapat dibebankan pada DIPA Satker.
- Biaya/Belanja dapat dibebankan pada DIPA Satker dengan mempertimbangkan ketersediaan Anggaran
- KPA/Kepala Satker/Pejabat Berwenang melakukan penilaian kewajaran dan pengendalian atas biaya/belanja yang dapat dibebankan pada DIPA sebagaimana poin 1
- Ketentuan S-308/PB/2020 ini berlaku selama masa darurat COVID-19 sebagaimana ditetapkan oleh Kepala BNPB selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
- Biaya/Belanja tersebut merupakan biaya yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, antara lain insentif bulanan dan santunan kematian tenaga kesehatan serta biaya/belanja dalam rangka penggunaan Dana Siap Pakai yang dikelola oleh BNPB
- KPA/ Kepala Satker agar tetap menjaga good governance, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas atas penggunaan anggaran
Biaya/Belanja yang dibebankan pada DIPA Satker dalam Masa Darurat COVID-9 sebagai berikut :
- Biaya Komunikasi dalam bentuk pulsa telepon atau paket data internet
- Akun Non BLU
- Untuk ASN dan Anggota Polri/TNI yang bersangkutan : Belanja Keperluan Perkantoran (521111)
- Untuk Mahasiswa/pelajar/pesera diklat : Belanja Barang Non Operasional Lainnya (521219)
- Akun BLU
- Untuk ASN dan Anggota Polri/TNI yang bersangkutan = Belanja Barang (525112)
- Untuk Mahasiswa/pelajar/pesera diklat =Belanja Barang (525112)
- Akun Non BLU
- Uang Makan ASN dan Uang Lauk Pauk bagi Anggota Polri/TNI
- Akun Non BLU dan BLU
- Untuk PNS : Belanja Uang Makan PNS (511129)
- Untuk PNS Polri/TNI : Belanja Uang Makan PNS TNI/Polri (511179)
- Untuk ANggota Polri/TNI : Belanja Uang Makan TNI/Polri (511229)
- Pedoman pembayaran uang makan
- Uang Makan Bagi ASN : PMK Nomor 72/PMK.05/2016
- Mekanisme Pembayaran Uang lauk pauk Anggota Polri : Perdirjen Perbendaharaan PER-43/PB/2013
- Mekanisme Pembayaran Uang Lauk Pauk Anggota TNI : PMK Nomor 190/PMK.05/2016
- Akun Non BLU dan BLU
- Uang Lembur dan Uang Makan Lembur ASN dan Anggota Polri TNI
- Akun BLU dan Non BLU
- Untuk ASN dan Anggota Polri/TNI yang bersangkutan : Belanja Uang Lembur (512211)
- Pedoman pembayaran lembur ASN dan ANggota TNI Polri
- Lembur PNS : PMK Nomor 125/PMK.05/2009 dan Perdirjen Nomor PER-41/PB/2009
- Lembur Satker Kepolisian : PER 21/PB/2017
- Akun BLU dan Non BLU
- Honorarium Narasumber/Pembahas Kegiatan/Moderator Kegiatan melalui sarana teleconference/video conference
- Akun Non BLU : Belanja Jasa Profesi (522151)
- Akun BLU : Belanja Barang (525112)
- Besaran ketentuan Honorarium berpedoman pada PMK Nomor 78/PMK.02/2019
- Biaya Konsumsi untuk ASN dan Anggoa Polri/TNI yang melaksanakan Work from Office
- Akun Non BLU :Belanja Bahan (521211)
- Akun BLU : Belanja Barang (525112)
- Besaran biaya konsumsi menacu pada kententuan Satuan biaya konsumsi Rapat sebagaimana diatur pada Lampiran II angka 11 PMK Nomor 78/PMK.02/2019
- Biaya transport untuk ASN dan Anggota Polri/TNI yang melaksanakan tugas Work From Office
- Akun Non BLU :Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota (524113)
- Akun BLU : Belanja Perjalanan (525115)
- Besaran biaya diatur pada Lampiran II angka 3 PMK Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan TA 2020
- Biaya Karantina/Isolasi mandiri instansi pemerintah untuk penanganan COVID-19
- Akun Non BLU : Belanja Barang Operasional Lainnya (521119)
- Akun BLU : Belanja Barang (525112)
- Pengadaan Masker/Hand sanitizer
- Pengadaan untuk kegiatan penunjang operasional kantor dalam rangka mendukung pelayanan
- Akun Non BLU : Belanja Keperluan Kantor (521111)
- Akun BLU : Belanja Barang (525112)
- Pengadaan sebagai persediaan
- Akun Non BLU : Belanja Barang Persediaan Barang Konsumsi (521811)
- Akun BLU : Belanja Barang Persediaan Barang Konsumsi-BLU (525121)
- Pengadaan untuk kegiatan penunjang operasional kantor dalam rangka mendukung pelayanan
- Pembelian vitamin dan penambah daya tahan tubuh
- Akun Non BLU : Belanja Penambah Daya Tahan Tubuh (521113)
- Akun BLU : Belanja Barang (525112)
- Biaya Penyemprotan Disinfektan
- Dilaksanakan secara swakelola
- Akun Non BLU : Belanja Barang Operasional lainnya (522191)
- Akun BLU : Belanja Barang (525112)
- Dilaksanakan menggunakan jasa pihak ketiga
- Akun Non BLU : Belanja Jasa Lainnya (522191)
- Akun BLU : Belanja Jasa (525113)
- Dilaksanakan secara swakelola
- Pengadaan Thermogun/Thermometer infrared yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dan nilainya memenuhi kapitalisasi Peralatan dan Mesin
- Akun Non BLU : Belanja Modal Peralatan dan Mesin (532111)
- Akun BLU : Belanja Modal Peralatan dan Mesin (537112)
- Apabila Dimaksudkan untuk diserahkan ke masyarakat sebagai bantuan pemerintah : Belanja Peralatan dan Meson untuk diserahkan kepada Masyarakat/Pemda (526112)
- Tetap dilakukan penginputan ke dalam Aplikasi SIMAK BMN sehingga menghasilkan aset ekstrakomptebel
- Pengadaan Thermogun/Thermometer infrared yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dan nilainya tidak memenuhi kapitalisasi Peralatan dan Mesin
- Akun Non BLU : Belanja Keperluan Perkantoran (521111) atau Belanja Barang Operasional Lainnya (521119)
- Akun BLU : Belanja Barang (525112)
- Apabila satker belum memiliki akun tersebut maka melakukan revisi terlebih dahulu sesuai dengan kewenangannya yang mengacu pada PMK 210/PMK.02/2019
- Pengadaan Bilik Desinfektan/Portabel Permanen/Portabel yang dapat dikenali dan memenuhi kriteria sebagai suatu Aset Tetap
- Akun Non BLU : Belanja Modal Peralatan dan Mesin (532111)
- Akun BLU : Belanja Modal Peralatan dan Mesin (537112)
- Apabila Dimasudkan untuk diserahkan ke masyarakat sebagai bantuan pemerintah : Belanja Peralatan dan Meson untuk diserahkan kepada Masyarakat/Pemda (526112)
- Apabila satker belum memiliki akun tersebut maka melakukan revisi terlebih dahulu sesuai dengan kewenangannya yang mengacu pada PMK 210/PMK.02/2019
- Pengadaan Bilik Desinfektan Non Permanen yang tidak memenuhi kriteria sebagai suatu Aset Tetap
- Akun Non BLU : Belanja Modal Peralatan dan Mesin (532111)
- Akun BLU : Belanja Modal Peralatan dan Mesin (537112)
- Apabila Dimasudkan untuk diserahkan ke masyarakat sebagai bantuan pemerintah : Belanja Peralatan dan Meson untuk diserahkan kepada Masyarakat/Pemda (526112)
- Apabila satker belum memiliki akun tersebut maka melakukan revisi terlebih dahulu sesuai dengan kewenangannya yang mengacu pada PMK 210/PMK.02/2019
- Pengadaan Bilik Desinfektan/Portabel Permanen/Portabel yang dapat dikenali dan memenuhi kriteria sebagai suatu Aset Tetap
- Akun Non BLU : Belanja Keperluan Perkantoran (521111) atau Belanja Barang Operasional Lainnya (521119)
- Akun BLU : Belanja Barang (525112)
- Apabila Dimasudkan untuk diserahkan ke masyarakat sebagai bantuan pemerintah : Belanja Peralatan dan Meson untuk diserahkan kepada Masyarakat/Pemda (526112)
- Pengadaan/Pembangunan tempat cuci tangan portable maupun permanen
- Akun Non BLU : Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan (523111)
- Akun BLU : Belanja Pemeliharaan (525114)
- Jika dapat diidentifikasi dalam kelompok Peralatan dan Mesin : Belanja Peralatan dan Mesin (532111)
- Pengadaan Lisensi aplikasi video conference
- Akun Non BLU : Belanja Keperluan Perkantoran (521111) atau Belanja Barang Operasional Lainnya (521119)
- Akun BLU : Belanja Barang (525112)
Pelaksanaan Pembebanan Biaya/Belanja pada Masa Covid sebagaimana di sampaikan diatas pengaturan lebih lanjut untuk memperhatikan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor Nomor S-308/PB/2020 tanggal 9 April 2020 dapat diunduh melalui folder Bengkulu Tanggap Covid-19 pada bit.ly/PA_bengkulu_2020.