Sehubungan dengan surat Menteri Keuangan Nomor S-302/MK.02/2020 tanggal 15 April 2020 hal Langkah-Langkah Penyesuaian Belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2020, bahwa dalam rangka menangani pandemi COVID-19, kementerian negara/lembaga (K/L) diminta untuk melakukan penyesuaian pagu belanja K/L. Salah satu sumber penyesuaian pagu belanja tersebut adalah anggaran yang bersumber dari rupiah murni berupa belanja modal untuk proyek-proyek/kegiatan yang tidak prioritas, terhambat akibat adanya pandemi COVID-19 atau dapat ditunda ke tahun berikutnya, atau diperpanjang waktu penyelesaiannya (dari single year menjadi multi years, dan proyek multi years diperpanjang ke tahun berikutnya). Hal tersebut merupakan hasil tindaklanjut yang diatur melalui Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-620/PB/2020 tanggal 27 Agustus 2020 terkait : Perubahan Kontrak Tahun Tunggal menjadi Kontrak Tahun Jamak.
Dalam rangka menindaklanjuti surat tersebut, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.02/2020 tentang Perubahan atas PMK Nomor 60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan, yang antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:
- Kontrak/kegiatan yang dapat dilakukan perubahan dari kontrak tahun tunggal menjadi kontrak tahun jamak adalah:
a. Kontrak yang sudah ditandatangani tetapi belum dilaksanakan;
b. Kontrak yang sudah dilaksanakan (sudah ada pembayaran) tetapi belum diselesaikan; atau
c. Kegiatan swakelola yang belum dilaksanakan. - Untuk kontrak yang telah diselesaikan 100% dengan BAST tetapi belum dibayar 100% yang diakibatkan berkurangnya pagu alokasi belanja maka kegiatan tersebut diselesaikan melalui mekanisme tunggakan dan revisi anggaran di tahun 2021.
- Kegiatan swakelola yang sudah mulai dikerjakan di tahun 2020 tidak dapat diubah menjadi kontrak tahun jamak.
- Dalam rangka penyediaan anggaran untuk kontrak/kegiatan yang diubah dari kontrak tahun tunggal menjadi kontrak tahun jamak, maka K/L agar segera menyampaikan usulan penyediaan anggaran kontrak tahun jamak ke Direktorat Jenderal Anggaran sesuai peraturan berlaku.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas serta memperhatikan pengaturan dalam PMK Nomor 93/PMK.02/2020 dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, disampaikan sebagai berikut:
- Diminta kepada para Kepala KPPN untuk berkoordinasi dengan Satker mitra kerjanya agar:
- melakukan addendum/rescheduling kontrak akibat penyesuaian pagu DIPA;
- mengajukan permohonan persetujuan kontrak tahun jamak kepada Menteri/Pimpinan Lembaga atau Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya paling lambat bulan Oktober 2020 dengan berpedoman pada PMK Nomor 60/PMK.02/2018 jo. PMK Nomor 93/PMK.02/2020. Persetujuan Kontrak Tahun Jamak merupakan persetujuan atas perencanaan anggaran pada anggaran pendapatan dan belanja negara yang melebihi 1 (satu) tahun anggaran dari pekerjaan yang dilaksanakan oleh K/L, yang meliputi jangka waktu dan total anggaran.
- Berdasarkan persetujuan kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, pelaksanaan perubahan kontrak dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
- Kontrak tahun tunggal yang sudah terdapat realisasi, maka nilai kontrak disesuaikan dengan realisasi SPM yang sudah menjadi SP2D. Sisa kontrak yang akan dibayarkan di tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran berikutnya didaftarkan kembali ke KPPN dengan beberapa kondisi sebagai berikut:
1) Sisa kontrak yang akan direalisasikan pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, maka didaftarkan sebagai kontrak tahun jamak pada tahun 2020;
2) Sisa kontrak yang seluruhnya akan direalisasikan pada tahun 2021, maka didaftarkan sebagai kontrak tahun tunggal pada awal tahun anggaran 2021; atau
3) Sisa kontrak yang akan direalisasikan pada tahun 2021 dan 2022, maka didaftarkan sebagai kontrak tahun jamak pada awal tahun 2021. - Kontrak tahun tunggal yang belum terdapat realisasi, maka:
1) kontrak tersebut dibatalkan secara aplikasi;
2) pembatalan tersebut dilakukan dengan mengajukan surat pembatalan oleh KPA kepada Kepala KPPN; dan
3) selanjutnya didaftarkan kembali ke KPPN sebagai:- kontrak tahun jamak di tahun anggaran 2020, dalam hal pembayaran dilaksanakan pada tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran berikutnya;
- kontrak tahun tunggal di awal tahun anggaran 2021, dalam hal pembayaran dilaksanakan seluruhnya pada tahun anggaran 2021; atau
- kontrak tahun jamak di awal tahun anggaran 2021, dalam hal pembayaran dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 dan tahun anggaran berikutnya
- Uang muka yang telah dibayarkan kepada penyedia, diperhitungkan sesuai dengan termin pembayaran.
- Jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka diperpanjang sesuai dengan addendum/rescheduling kontrak.
- Kontrak tahun tunggal yang sudah terdapat realisasi, maka nilai kontrak disesuaikan dengan realisasi SPM yang sudah menjadi SP2D. Sisa kontrak yang akan dibayarkan di tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran berikutnya didaftarkan kembali ke KPPN dengan beberapa kondisi sebagai berikut:
- Tata cara pendaftaran kembali kontrak agar memedomani Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
- Perolehan (aset) BMN dari kontrak yang dilakukan perubahan dari kontrak tahun tunggal menjadi kontrak tahun jamak dicatat sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan dalam laporan keuangan tahun anggaran 2020.
Berikut petunjuk teknis terkait mekanisme perubahan kontrak tahun tunggal menjadi tahun jamak.
Juknis terkait Perubahan Kontrak Tahun Tunggal menjadi Kontrak Tahun Jamak