Sesuai Peraturan Menteri keuangan nomor PMK-262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan bahwa Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan fungsi Kehumasan dan Layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam menjalankan fungsi Kehumasan tersebut, Kanwil DJPb Provinsi DKI Jakarta menggunakan media sosial berupa Website, facebook, Instagram dan Youtube untuk mempublish berita, informasi layanan, peraturan-peraturan terbaru dan kegiatan Kanwil berupa foto, poster, video maupun tulisan.
Dalam melaksanakan fungsi kehumasan tersebut juga diperlukan adanya monitoring dan evaluasi. monitoring dan evaluasi kebijakan keterbukaan informasi publik dilakukan untuk menentukan langkah-langkah dalam meningkatkan keterbukaan informasi kepada publik.
Laporan Monev Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta Bulan Juni s.d September 2021 dapat diunduh di sini.