Daftar Penghargaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara
Peringkat Pertama Penilaian Laporan Keuangan Tingkat Koordinator Kuasa BUN Kanwil Ditjen Perbendaharaan Tahun 2018
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara menerima penghargaan Peringkat Pertama pada Penilaian Laporan Keuangan Tingkat Koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara Kanwil Ditjen Perbendaharaan Tahun 2018. Pemberian penghargaan tersebut disampaikan bertepatan dengan Rapat Pimpinan Nasional Ditjen Perbendaharaan pada Bulan Agustus 2019 di Jakarta.
Peringkat Kedua Reviu Pelaksanaan Anggaran (RPA) Semester I Tahun 2019 Kategori Kanwil Kecil (>401 satker)
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara menerima penghargaan Peringkat Kedua pada Penilaian Reviu Pelaksanaan Anggaran (RPA) Semester I Tahun 2019 Kategori Kanwil Kecil (>401 satker).
Daftar Penghargaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara
Peringkat Pertama Penilaian Laporan Keuangan Tingkat Koordinator Kuasa BUN Kanwil Ditjen Perbendaharaan Tahun 2018
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara menerima penghargaan Peringkat Pertama pada Penilaian Laporan Keuangan Tingkat Koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara Kanwil Ditjen Perbendaharaan Tahun 2018. Pemberian penghargaan tersebut disampaikan bertepatan dengan Rapat Pimpinan Nasional Ditjen Perbendaharaan pada Bulan Agustus 2019 di Jakarta
Peringkat Kedua Reviu Pelaksanaan Anggaran (RPA) Semester I Tahun 2019 Kategori Kanwil Kecil (>401 satker)
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara menerima penghargaan Peringkat Kedua pada Penilaian Reviu Pelaksanaan Anggaran (RPA) Semester I Tahun 2019 Kategori Kanwil Kecil (>401 satker).
TUGAS DAN FUNGSI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Tugas yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara yaitu melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, analisis, kajian, penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana di atas, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara menyelenggarakan fungsi:
TUGAS DAN FUNGSI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Tugas yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara yaitu melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, analisis, kajian, penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana di atas, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara menyelenggarakan fungsi:
TUGAS DAN FUNGSI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Tugas yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara yaitu melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, analisis, kajian, penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana di atas, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara menyelenggarakan fungsi:
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan berkedudukan di Kota Tanjung Selor, Kalimantan Utara.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara, selanjutnya disingkat dengan Kanwil DJPb. Provinsi Kaltara, merupakan 1 (satu) diantara 34 Instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Wilayah.
Tugas yang dilaksanakan oleh Kanwil DJPb. Provinsi Kaltara yaitu melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, analisis, kajian, penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana di atas, Kanwil DJPb. Provinsi Kaltara menyelenggarakan fungsi:
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan berkedudukan di Kota Tanjung Selor, Kalimantan Utara.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara, selanjutnya disingkat dengan Kanwil DJPb. Provinsi Kaltara, merupakan 1 (satu) diantara 34 Instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Wilayah.
Tugas yang dilaksanakan oleh Kanwil DJPb. Provinsi Kaltara yaitu melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, analisis, kajian, penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana di atas, Kanwil DJPb. Provinsi Kaltara menyelenggarakan fungsi: