Alur Penanganan Pengaduan Kanwil DJPb Provinsi NTB

Standar layanan Pengaduan Kanwil DJPb Prov. NTB sebagai berikut:  

  1. memberikan kode register pengaduan kepada Pelapor;  
  1. merespon pengaduan paling lambat dalam 2 (dua) hari kerja setelah pengaduan diterima, kecuali pengaduan yang diterima melalui saluran tatap muka;  
  1. Respon atau konfirmasi kepada Pelapor dilakukan dengan menggunakan saluran sebagaimana pengaduan diterima atau melalui saluran yang diminta oleh Pelapor. 
  1. melakukan konfirmasi hasil tindak lanjut kepada Pelapor paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah UKI mendapatkan laporan hasil tindak lanjut dari unit/pihak yang menindaklanjuti; 
  1. menyampaikan informasi tentang perkembangan penyelesaian tindak lanjut pengaduan apabila diminta Pelapor. 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search