Jalan Majapahit Nomor 10 Mataram
TUGAS & FUNGSI KANTOR WILAYAH
Berdasarkan PMK 262/PMK.01/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
TUGAS
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas :
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas-tugas di atas, Kanwil Ditjen Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi :
Terbentuknya Kanwil Ditjen Perbendaharaan merupakan konsekuensi dari dilaksanakannya reformasi manajemen keuangan negara. Reformasi manajemen keuangan negara telah melahirkan paket undang-undang dibidang keuangan negara yakni Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Sebagai implementasi reformasi manajemen keuangan negara maka Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah melakukan reformasi birokrasi dengan tiga pilar utamanya yakni penataan organisasi,penyempurnaan business process dan peningkatan manajemen sumber daya manusia. Terbentuknya Direktorat Jenderal Perbendaharaan merupakan salah satu wujud dari penataan organisasi.
Pada dasarnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan bukan merupakan suatu unit organisasi yang benar-benar baru namun merupakan gabungan dari fungsi yang sebelumnya di jalankan oleh Direktorat Jenderal Anggaran yang meliputi Fungsi Pelaksanaan Anggaran,Pengelolaan Kas Negara,Pengelolaan Barang Milik Kekayaan Negara,Pengelolaan Hutang Luar Negeri,Pengelolaan Hutang Dalam Negeri Pada Pusat Manajemen Obligasi Negara (PMON),Fungsi Pengelolaan Penerusan Pinjaman dan Pengelolaan Kas Pada Ditjen Lembaga Keuangan (Ditjen LK),Fungsi Penyusunan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pada Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN),serta Fungsi Pengolahan Data pada Kantor Pengelola Data Informasi Keuangan Regional (KPDIKR) BINTEK.
Cikal bakal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah Kanwil XXI Direktorat Jenderal Anggaran Mataram yang mulai beroperasi pada tanggal 1 April 1999 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 54/KMK.01/1999 tanggal 10 Februari 1999 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Anggaran serta Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-29/A/I/1999 tanggal 25 Februari 1999. Pada awal operasinya Kantor Wilayah XXI DJA beralamat di Jalan Langko No.40 dan mulai tanggal 30 Desember 2002 pindah alamat di Jalan Majapahit No.10 Mataram dengan menempati gedung eks KTUA/KASIPA Mataram yang dibangun pada tahun 1985.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 35,36,37 Tahun 2004 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK/2004 dan Nomor 303/KMK/2004, secara hukum unit-unit pengelola fungsi perbendaharaan tersebut bergabung menjadi satu dengan nama Direktorat Jenderal Perbendaharan,yang terdiri dari 1 Sekretariat dan 7 Direktorat Teknis pada kantor pusat serta 30 Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan dan KPPN sebagai instansi vertikal di daerah.
Dengan berlakunya peraturan-peraturan tersebut di atas, maka nomenklatur Kantor Wilayah XXI Direktorat Jenderal Anggaran Mataram berubah menjadi Kantor Wilayah XXI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Mataram.
Pada tanggal 11 Juli 2008 sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Wilayah XXI Direktorat Jenderal Perbendaharaan berubah nomenklatur menjadi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat.