Dana Otonomi Khusus (DOK), Dana Insentif Daerah (DID), Dan
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarkta(DK-DIY)
Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Yang Selanjutnya Disingkat TKDD Adalah Bagian Dari Belanja Negara Yang Di Alokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Kepada Daerah Dan Desa Dalam Rangka Menandai Pelaksanaan Urusan Yang Telah Diserahkan Kepada Daerah Dan Desa.
Dana Otonomi Khusus
Pengertian |
Dana Otonomi Khusus Adalah Dana Yang Bersumber Dari APBN Untuk Membiayai Pelaksanaan Otonomi Khusus Suatu Daerah, Sebagai Mana Di Tetapkan Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Dana Tambahan Infrastruktur Dalam Rangka Otonomi Khusus Yang Selanjutnya Disebut DTI Adalah Dana Tambahan Dalam Rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat, Yang Besarnya Di Tetapkan Antara Pemerintah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Berdasarkan Usulan Provinsi Pada Setiap Tahun Anggaran, Yang Terutama Ditunjukan Untuk Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur. |
Jenis Dana Otonomi Khusus |
Dana Otonomi Khusus Terdiri Atas :
|
Besaran Alokasi |
|
Penyaluran DOK |
Penyaluran Dana Otonomi Khusus Dilaksanakan Secara Bertahap, Dengan Ketentuan :
|
Dana Insentif Daerah
Pengertian |
Dana Insentif Daerah Yang Selanjutnya Disingkat DID Adalah Bagian Dari Dana TKDD Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Kepada Daerah Tertentu Berdasarkan Kriteria / Kategori Tertentu Dengan Tujuan Untuk Memberikan Penghargaan Atas Perbaikan Dan / Atau Pencapaian Kinerja Tertentu Di Bidang Tata Kelola Keuangan Daerah, Pelayanan Umum Pemerintahan, Pelayanan Dasar Publik, Dan Kesejahteraan Masyarakat. Dana Insentif Daerah Di Wakili Denga Akun 643xxxx (Akun Yang Diawali Angka 643) |
Tujuan DID |
Tujuan Penyaluran DID Adalah Mendorong Peningkatan Kinerja Pemerintah Daerah Dan Mendukung Pemulihan Dan Penguatan Ekonomi Daerah Dengan Cara:
Penggunaan DID :
|
Alokasi DID |
Alokasi DID Diberikan Kepada Daerah Yang Memenuhi Kriteria Utama Dan Memenuhi Ketentuan Sebagai Berikut :
|
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Pengertian |
Dana Keistimewaan Daerah Yogyakarta Yang Selanjutnya Disebut Dana Keistimewaan Adalah Dana Yang Berasal Dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Yang Dialokasikan Untuk Mendanai Kewenangan Istimewa Dan Merupakan Belanja Transfer Pada Bagian Transfer Lainnya. |
Penyaluran |
|