Pengertian Gratifikasi
GRATIFIKASI Adalah Pemberian Dalam Arti Luas, Yakni Meliputi Pemberian Uang, Barang, Rabat (Discount), Komisi, Pinjaman Tanpa Bunga, Tiket Perjalanan, Fasilitas Penginapan, Perjalanan Wisata, Pengobatan Cuma-Cuma, Dan Fasilitas Lainnya. Gratifikasi Tersebut Baik Yang Diterima Didalam Negeri Maupun Di Luar Negeri Dan Yang Dilakukan Dengan Menggunakan Sarana Elektronik Atau Tanpa Sarana Elektronik.
Perbedaan Pemerasan (PUNGLI),SUAP Dan GRATIFIKASI
|
- Suap Terjadi Apabila Pengguna Jasa Secara Aktif Menawarkan Imbalan Kepada Petugas Layanan Dengan Maksud Agar Tujuannya Lebih Cepat Tercapai, Walau Melanggar Prosedur.
- Pemerasan (Pungli) Terjadi Apabila Petugas Layanan Secara Aktif Menawarkan Jasa Atau Meminta Imbalan Kepada Pengguna Layanan Dengan Maksud Agar Dapat Membantu Mempercepat Tercapainya Tujuan Si Pengguna Jasa, Walaupun Melanggar Prosedur.
- Gratifikasi Terjadi Apabila Pihak Pengguna Layanan Memberikan Sesuatu Kepada Pemberi Layanan Tanpa Adanya Penawaran, Transaksi Atau Deal Untuk Mencapai Tujuan Tertentu Yang Diinginkan. Biasanya Hanya Memberikan Tanpa Maksud Apapun.
Dalam Kasus Suap Dan Pemerasan, Terdapat Kata Kunci, Yaitu Adanya Transaksi Atau Deal Diantara Kedua Belah Pihak Sebelum Kasus Terjadi, Sedangkan Dalam Kasus Gratifikasi Tidak Ada. Gratifikasi Lebih Sering Dimaksudkan Agar Pihak Petugas Layanan Dapat Tersentuh Hatinya, Agara Di Kemudian Hari Dapat Mempermudah Tujuan Pihak Pengguna Jasa, Namun Hal Tersebut Tidak Di Ungkapkan Pada Saat Pemberian Terjadi. Istilah Ini Dapat Disebut Dengan “Tanam Budi” Si Pengguna Jasa Kepada Pemberi Layanan.
|
Pengecualian
|
Pengecualian Gratifikasi Sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C Ayat (1) :
Ketentuan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 12B Ayat (1) Tidak Berlaku, Jika Penerima Melaporkan Gratifikasi Yang Diterimanya Kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
|
Dasar Hukum
|
- Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor.31/1999 Jo Undang-Undang No.20/2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Berbunyi : Setiap Gratifikasi Kepada Pegawai Negeri Atau Penyelenggara Negara Dianggap Pemberi Suap, Apabila Berhubungan Dengan Jabatannya Dan Berlawanan Dengan Kewajiban Atau Tugasnya,
- Pasal 12C Ayat (1) Undang-Undang No.31/1999 Jo Undang-Undang No. 20 /2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , Berbunyi : Ketentuan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 12B Ayat (1) Tidak Berlaku, Jika Penerima Melaporkan Gratifikasi Yang Diterimanya Kepada KPK
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Dan Barang Gratifikasi
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK. 09 / 2021 Tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementrian Keuangan.
|
Penjelasan Sanksi
|
Penjelasan Aturan Hukum
Pasal 12 UU No. 20/2001 :
- Didenda Dengan Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Penjara Paling Singkat 4 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Dan Pidana Denda Paling Sedikit Rp.200 Juta Dan Paling Banyak 1 Miliar:
- Pegawai Negeri Atau Penyelenggara Negara Yang Menerima Hadiah Atau Janji, Padahal Diketahui Atau Patut Diduga Hadiah Atau Janji Tersebut Diberikan Untuk Menggerakan Agar Melakukan Atau Tidak Melakukan Sesuatu Dalam Jabatannya, Yang Bertentangan Dengan Kewajibannya:
- Pegawai Negeri Atau Penyelenggara Negara Yang Dengan Maksud Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Secara Melawan Hukum, Atau Dengan Menyalahgunakan Kekuasaannya Memaksa Seseorang Memberikan Sesuatu, Membayar, Atau Menerima Bayaran Dengan Potongan, Atau Untuk Mengerjakan Sesuatu Bagi Dirinya Sendiri;
Sanksi
Pasal 12B Ayat (2) UU No. 31/1999 Jo UU No.20/2001
Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Penjara Paling Singkat 4 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Dan Pidana Denda Paling Sedikit Rp. 200 Juta Dan Paling Banyak RP 1 Miliar.
|
Wajib Lapor Gratifikasi
|
Penyelenggara Negara Yang Wajib Melaporkan Gratifikasi
- Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999, Bab II Pasal 2, Meliputi :
- Pejabat Negara Pada Lembaga Tertinggi Negara
- Pejabat Negara Pada Lembaga Tinggi Negara
- Menteri
- Gubernur
- Hakim
- Duta Besar
- Wakil Gubernur
- Bupati/Walikota Dan Wakilnya
- Pejabat Lainnya Yang Memiliki Fungsi Strategis :
- Komisaris, Direksi, Dan Pejabat Struktural Pada BUMN Dan BUMD
- Pimpinan Bank Indonesia
- Pimpinan Perguruan Tinggi.
- Pimpinan Eselon Satu Dan Pejabat Lainnya Yang Disamakan Pada Lungkupan Sipil Dan Militer
- Jaksa
- Penyidik
- Panitera Pengadilan
- Pimpinan Proyek Atau Bendaharawan Proyek
- Pegawai Negeri
- Berdasarkan Undang-Undang No.31 Tahun 1999, Sebagaimana Telah Diubah Dengan No. 20 Tahun 2001 Meliputi :
- Pegawai Pada : MA, MK
- Pegawai Pada Kementrian Negara / Lembaga & Lembaga Perintah Non Departemen (LPND)
- Pegawai Pada Kejagung
- Pegawai Pada Bank Indonesia
- Pimpinan Dan Pegawai Pada Secretariat MPR/DPR/DPD/DPRD Provinsi / Dati II
- Pegawai Pada Perguruan Tinggi
- Pegawai Pada Komisi Atau Badan Yang Dibentuk Berdasarkan UU, Keppres Maupun PP
- Pimpinan Dan Pegawai Pada Sekr. Presiden, Sekr Wk. Presiden, Sekkab, Dan Sekmil
- Pegawai Pada BUMN Dan BUMD
- Pegawai Pada Badan Peradilan
- Anggota TNI Dan POLRI Serta Pegawai Sipil Dilingkungan TNI Dan POLRI
- Pimpinan Dan Pegawai Dilingkungan Pemda Dati I Dan Dati II
|
Download Panduan Gratifikasi
Materi Tentang Gratifikasi
|
- Materi 1 Korupsi Dan Integritas
- Materi 2 Gratifikasi
- Materi 4 PPG Dan UPG
- Materi 5 Tata Cara Pelaporan Gratifikasi
|
Buku Panduan Gratifikasi
|
- Pedoman Dan Batasan Gratifikasi
- Pengenalan Gratifikasi
- Pengendalian Gratifikasi
|
Buku Terkait Gratifikasi
|
- Buku Gratifikasi Dalam Prespektif Agama
- Buku Kajian Implementasi Pasal Gratifikasi KPK-2019
|
Pelaporan Gratifikasi
|
- Panduan Aplikasi GOL KPK
- Formulir Admin UPG GOL
- Formulir Pelaporan Gratifikasi
- Lembar Checklis Pemanfaatan Gratifikasi
- Lembar Checklistreviu Laporan Penerimaan Gratifikasi
|
kontributor : Ida & Fara