Jatuh Tempo Penyetoran Dan Pelaporan Pajak
Jatuh Tempo Penyetoran Pajak
Jatuh Tempo |
||||||||||||||
Batas Waktu Pembayaran /Penyetoran Pajak
|
Sanksi |
Sanksi Terlambat Setor Sesuai Pasal 9ayat (2.A) UU KUP, Pembayaran Atau Penyetoran Pajak Yang Dilakukan Setelah Tanggal Jatuh Tempo Penyetoran Dikenakan Sanksi Administrasi Bunga 2% Per-Bulan Sanksi Dihitung Dari Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran S.D. Tanggal Pembayaran |
Jatuh Tempo Pelaporan Pajak
Jatuh Tempo |
|||||||||||||||
Batas Waktu Pelaporan Pajak
|
Sanksi |
Sanksi Tidak Atau Terlambat Melapor Sesuai Pasal 7 UU KUP, Apabila Surat Pemberitahuan (SPT) Tidak Di Sampaikan Dalam Jangka Waktu Yang Telah Di Tentukan, Maka Dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda Besar :
|
Kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah
Panduan Kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah |
|