Pajak penghasilan pasal 4 ayat (2)
PPh pasal 4 ayat (2) adalah pemotongan atas penghasian yang dibayarkan sehubugan jasa tertentu dan sumber tertentu (jasa kontruksi,sewa tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadiah undian, dan lainnya)
Objek Pajak |
|
Pengecualian Pph Pasal 4 Ayat 2 |
Sesuai Dengan Peraturan Mentri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019, Instansi Pemerintah Tidak Melakukan Pemotongan Pph Pasal 4 Ayat (2) Atas Transaksi :
|
Tarif Umum |
Sewa Tanah/Bangunan
Kontraktor Pelaksana
Kontraktor Perencana/Pengawas
Pekerjaan Kontruksi Terintegrasi · Pekerjaan Kontruksi Terintegrasi Yaitu Penggabungan Fungsi Layanan Dalam Model Penggabungan Perencanaan , Pengadaan, Dan Pembangunan (Engineering, Procurement And Construction) Serta Model Penggabungan Perencanaan Dan Pembangunan (Design And Build).
|
Tarif Khusus |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Tarif Untuk UMKM |
Tarif Pajak Untuk UMKM, Wiraswasta Dan Bisnis Online Ini Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 Adalah 1 % (Satu Persen) Yang Dipotong Dari Total Omzet Penjualan(Peredaran Bruto) Per Bulan. Contohnya : Dalam 1 Bulan Jumlah Total Penghasilan (Omzet) Yang Didapat Salah Satu UMKM Ini Adalah Sebesar Rp.55.000.000. Pph Pasal 4 Ayat 2 Final Atas Penghasilan Tersebut Adalah Sebesar : Rp 55.000.000 X 1% = 550.000 |
Kualifikasi Kontraktor Pelaksana |
||||||||||||||||||||||||||||||||
*Peraturan Menteri PUPR Nomor 08/MRT/M/2011 Tentang Pembagian Subklasifikasi Dan Subkualifikasi Usaha Jasa Kontruksi
|
Penyetoran Dan Pelaporan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Waktu Setor Dan Lapor
|
Kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah
Panduan Kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah |
|