Pendaftaran ADK kontrak
Dalam rangka pelaksanaan pembayaran yang bersifat kontraktual, satker wajib mendaftarkan data kontrak dilakukan paling lambat 5 hari kerja setelah kontrak/SPK ditandatangani untuk dicatat ke dalam database SPAN. Data kontrak dimaksud meliputi : informasi umum, informasi khusus, dan informasi pembebanan.
Dasar hukum
|
Perdirjen perbendaharaan No. 58/PB/2013 tentang pengelolaan data supplier dan data kontrak dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara.
|
Biaya
|
Rp.0,_ (nol rupiah) atau tidak dipungut biaya
|
Syarat pendaftaran data kontrak
|
- Pengiriman dokumen pendukung pendaftaran kontrak dilakukan melalui email KPPN Banda Aceh sesuai ketentuan pada poin selanjutnya .
- Untuk pendaftaran kontrak, agar dikirimkan melalui email dengan judul”pendaftaran kontrak….(kode satker)” dengan melampirkan :
- Resume kontrak yang sudah ditandatangani (menu komitmen>> cetak>>resume kontrak);
- Karwas kontrak yang sudah ditandatangani (menu Komitmen >> monitoring>> karwas kontrak);
- Tanda bukti upload ADK (menu komitmen >> monitoring>>monitoring ADK kontrak dan supplier);
- KPPN Banda Aceh hanya akan memproses OTP supplier & kontrak yang sudah dilengkapi dengan data pendukung sebagaimana poin di atas.
|
Ketentuan pendaftaran data kontrak
|
- Satker wajib mendaftarkan data kontrak ke KPPN Banda Aceh paling lambat 5 hari kerja setelah kontrak /SPK ditandatangani untuk dicatat ke dalam database SPAN.
- Pengadaan barang/jasa dengan nilai diatas 50 juta wajib merekam data kontrak di SAKTI
- Pengadaan barang / jasa yang pembayarannya dengan termin/tahapan wajib merekam data kontrak di SAKTI tidak mengikat nilai berapapun.
- Pendaftaran data kontrak dilakukan mengacu pada 1 (satu) nomor kontrak tertentu.
- Dalam hal suatu data kontrak terdiri dari beberapa mata uang, pendaftaran dilakukan untuk masing-masing jenis mata uang.
- Dalam hal data kontrak dibayarkan melalui beberapa kantor bayar,pendaftaran dilakukan untuk masing-masing kantor bayar.
|
Elemen data kontrak
|
- Informasi umum, membuat informasi umum terkait identitas rekanan dan data kontrak meliputi :
- Nomor kontrak,
- Mata uang,
- Tanggal kontrak,
- Nama pekerjaan,
- Penyediaan barang/jasa,dan
- Data supplier (nama supplier,NPWP, tipe supplier, nama bank, dan nomor rekening yang digunakan sebagai tujuan pembayaran).
- Informasi khusus, meliputi:
- Line kontrak (baris), digunakan untuk mencatat perbedaan parameter untuk elemen data kontrak terkait cara penarikan
- Jadwal pembayaran, digunakan untuk mencatat nilai dan waktu dari rencana angsuran.
- Informasi pembebanan : memuat data BAS yang menjadi dasar pembebanan dan pencadangan pagu DIPA.
|
Tipe kontrak
|
Tipe – tipe kontrak :
- Kontrak tahunan (annual contact) : kontrak yang tanggal mulai dan berakhirnya kontrak berada dalam periode/ tahun anggaran yang sama
- Kontrak tahun jamak (multy year contract) : kontrak yang tanggal mulai dan berakhirnya kontrak berada dalam periode/tahun anggaran yang berbeda.
- Komitmen tahunan kontrak tahun jamak (release multi-year contract ) : pembuatan komitmen tahunan atas kontrak jangka Panjang tertentu dengan mengacu pada alokasi dalam DIPA untuk pekerjaan dalam kontrak dimaksud.
Format nomor kontrak (CAN) dari SPAN :
Tipe kontrak/kode KPPN.Nomor PO/Ralease/addendum
Contoh :
Tipe kontrak
|
Contoh format ADK
|
Tahunan (annual)
|
A/-.4/0/0
|
Addendum tahunan ke-1
|
A/.4/0/1
|
Jamak (multiyear)
|
M/-.4/0/0
|
Addendum multiyear ke-3
|
M/-.4/0/3
|
Release multi year ke-1
|
A/-.4/1/0
|
Addendum release ke-1
|
A/-.4/1/1
|
KETERANGAN :
M : MULTIYEARS (JAMAK)
- : KODE KPPN BANDA ACEH
4 : NOMOR PURCHASE ORDER (PO) DIDAPATKAN DARI SISTEM SPAN
|