Kamis (26/01) Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik, KPPN Banjarmasin telah melaksanakan kegiatan sosialisasi KKP Domestik kepada seluruh satuan kerja mitra KPPN Banjarmasin secara daring. Pada kesempatan ini, disampaikan materi terkait gambaran umum, teknis pelaksanaan, dan demonstrasi aplikasi SAKTI terkait KKP Domestik. Dalam kegiatan ini, berhadir tim dari Kantor Pusat BNI dan BNI Wilayah 09 Banjarmasin sebagai narasumber untuk menyampaikan materi terkait teknis pelaksanaan KKP Domestik.
Pada kesempatan ini pula, dilaksanakan kegiatan overview Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara oleh Bapak Untung Rismanto, Kepala Seksi MSKI KPPN Banjarmasin.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan satuan kerja terkait dengan KKP Domestik dan tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sehingga pelaksanaan APBN di lingkup KPPN Banjarmasin dapat berjalan dengan baik dan lancar.
#KementerianKeuangan
#DitjenPerbendaharaan
#KanwilDJPbProvKalsel
#KPPNBanjarmasin
#DJPbHAnDAL