Rabu (22/02) Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik, KPPN Banjarmasin telah melaksanakan kegiatan sosialisasi KKP Domestik kepada seluruh satuan kerja mitra Bank Mandiri secara daring. Pada kesempatan ini, disampaikan materi terkait gambaran umum dan teknis pelaksanaan terkait KKP Domestik. Dalam kegiatan ini, berhadir tim dari Bank Mandiri Kantor Wilayah IX Banjarmasin sebagai narasumber untuk menyampaikan materi terkait teknis pelaksanaan KKP Domestik.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan satuan kerja terkait dengan KKP Domestik sehingga pelaksanaan APBN di lingkup KPPN Banjarmasin dapat berjalan dengan baik dan lancar.