Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND-40/PB/2021 tanggal 28 Januari 2021 hal Penetapan Unit Kerja yang Mengikuti Penilaian Unit Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Koripsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Tingkat Nasional Tahun 2021, KPPN Bantaeng ditunjuk sebagai salah satu Unit Kerja di Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk mengikuti penilaian WBK pada tahun 2021. Apa yang dimaksud dengan ZI, WBK, dan WBBM? Mari simak postingan berikut ini.