Hai Sobat Mbojo...
Ada yang baru nih....
Dalam rangka penanganan pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19) dan pemulihan ekonomi nasional, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Untuk Mendukung penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dengan diterbitkannya PMK ini syarat penyaluran DAK Fisik juga dipermudah sebagai berikut:
- Penyaluran DAK Fisik TA 2020 dilaksanakan per jenis/subbidang sebesar nilai pada daftar kontrak yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah;
- Dalam hal DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 telah disalurkan per bidang/subbidang, penyaluran DAK Fisik dilakukan sebesar selisih nilai pada daftar kontrak yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah dengan besaran DAK Fisik yang telah disalurkan.
REALISASI DAK FISIK KPPN BIMA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tahun 2020 pada KPPN Bima dilakukan pada Kota Bima, Kab. Bima, dan Kab. Dompu, dengan pagu sebesar Rp. 344,986,023,000. KPPN Bima telah menyalurkan DAK Fisik dari RKUN ke RKUD untuk 3 Kabupaten/Kota sebesar Rp341.326.432.097 atau sebesar 98,40%. Dengan rincian, Kota Bima sebesar Rp 63.487.181.845,- (97,74%), Kab. Bima sebesar Rp. 197.686.573.668,- (99,07%) dan Kab. Dompu sebesar Rp 80.152.676.585,-(99,58%). Kabupaten Dompu adalah Kabupaten yang tertinggi realisasi penyaluran DAK fisiknya atau sebesar 99,58% dari pagu sebesar Rp.80.492.409.000,-
DAK FISIK CADANGAN
Berdasarkan PMK 101/PMK.07/2020 terdapat tambahan DAK Fisik Cadangan sebanyak 8 bidang. Pada Kabupaten Bima terdapat tambahan DAK Fisik Cadangan sebanyak 6 bidang. Sedangkan Kabupaten Dompu terdapat tambahan DAK Fisik Cadangan sebanyak 8 bidang.Sampai dengan tanggal 30 September 2020, KPPN Bima telah menyalurkan DAK Fisik dari RKUN ke RKUD pada Kota Bima sebesar Rp 63.487.181.845,- atau sebesar 97.74% dari pagu DIPA sebesar Rp 64.953.306.000,-
Dimana sampai dengan 30 September 2020 telah salur DAK Fisik Cadangan sebesar Rp43.561.356.939,- atau 98% dari pagu sebesar Rp 43.561.356.939 dengan rincian Kota Bima sebesar Rp16.222.233.074,-(99%), Kabupaten Bima sebesar Rp 13.277.610.000,- (96%) dan Kabupaten Dompu sebesar Rp14.061.513.865,- (98%).
PENYALURAN DANA DESA
KPPN Bima telah menyalurkan Dana Desa Tahap II dari RKUN ke RKUD sebesar Rp 156.233.611.700,- atau 77,8% dari pagu DIPA sebesar Rp 260.844.672.000,- PER 30 September 2020. Realisasi penyaluran sampai tahap III Dana Desa terdiri dari Kabupaten Bima sebesar Rp 111.723.124.950,-, dan Kabupaten Dompu sebesar Rp 61.275.312.900,-.
Secara umum seluruh desa pada Kabupaten Bima dengan jumlah desa sebesar 191 desa dan Dompu sebanyak 72 desa telah mendapatkan dana BLT melalui penyaluran tahap I sampai dengan tahap II tahun 2020,
SISA DANA RKUD
Berdasarkan data dari OMSPAN untuk tahun 2015 sampai dengan 2019 sisa dana desa yang belum disalurkan dari RKUD ke RKD sebesar Rp. 0,-
Itulah rincian penyaluran DAK Fisik Dana Desa KPPN Bima per 30 September 2020. MANTAP TAHO!!!