Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, KPPN Curup mempunyai visi sebagai berikut:
“Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara di daerah yang profesional, modern, transparan, dan akuntabel”
Dalam visi tersebut terkandung makna bahwa KPPN Curup sebagai kunci terdepan dalam jajaran Direkotrat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai fungsi kepanjangan tangan dari Menteri Keuangan, yaitu sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah yang dituntut untuk mengelola uang negara secara professional dan menggunakan sistem yang terus menerus dilakukan perubahan sehingga bisa mencapai sasaran yang telah ditentukan, bisa dipertanggungjawabkan dan transparan dalam pengelolaannya. Mampu memberikan pelayanaan yang memuaskan kepada stakeholders, dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku serta mampu melakukan penyusunan laporan keuangan yang akuntabel.
Dalam rangka pencapaian visi di atas, KPPN Curup menetapkan misi sebagai berikut:
Visi dan Misi diatas dapat dirangkum menjadi sebuah moto pelayanan pada KPPN Curup:
“Bersama kita wujudkan pelayanan prima: Cepat, Tepat, Transparan, Akuntabel, dan Tanpa Biaya.”
Dengan pelayanan yang cepat diharapkan pihak yang dilayani merasa terpuaskan dengan tidak mengabaikan unsur kehati-hatian sehingga tepat sasaran tetap terwujud, Pelayanan yang bersifat terbuka, dapat dipertanggungjawabkan serta yang tidak kalah pentingnya adalah pelayanan yang diberikan adalah tanpa pamrih. Pegawai dituntut untuk memberikan pelayanan tanpa berharap gratifikasi/imbalan sebagaimana yang diharapkan dalam rangka terwujudnya proses reformasi birokrasi.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. KPPN lahir seiring dengan adanya reorganisasi di tubuh Departemen Keuangan sebagai bagian dari implementasi reformasi manajemen keuangan Pemerintah, yaitu dengan terbentuknya Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Perubahan mendasar dari fungsi KPKN menjadi KPPN adalah peniadaan fungsi ordonansering yang sebelumnya ada pada KPKN dialihkan kepada Satuan Kerja/Kementerian/Lembaga. KPPN hanya menjalankan fungsi Bendahara Umum Negara (Comptabel) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004
KPPN Curup mulai beroperasi sejak tahun 2002 dengan menggunakan gedung pinjaman dari Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong (Eks. Gedung kantor penerangan di jalan S. Sukowati Nomor 13 Curup). Gedung KPPN Curup sendiri yang beralamat di Jalan S. Sukowati Nomor 63 Curup, mulai digunakan sejak tahun 2004 yang peresmiannya dilakukan oleh Sekretaris Direktur Jenderal Anggaran saat itu yakni Drs. Dharma Bhakti, M.A. pada tanggal 15 Januari 2004. Hingga saat ini sudah ada beberapa tambahan bangunan selain bangunan induk kantor sejak didirikan. Bangunan tambahan antara lain Gedung Pertemuan yang dibangun tahun 2007, Bangunan instalasi Genset yang dibangun tahun 2009 serta ruang poliklinik yang dibangun pada tahun 2007.
Rehabilitasi gedung kantor yang dilakukan pada tahun 2013 menambahkan ruang rapat tersendiri yang dapat digunakan untuk pelaksanaan Gugus Kendali Mutu (GKM) bagi pegawai KPPN, selain itu juga menambah ruang Mini TLC yang dapat digunakan bagi satuan kerja yang memerlukan bimbingan teknis terkait aplikasi-aplikasi yang digunakan oleh satuan kerja.
Pelaksanaan Rollout Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) pada Tahap I Tahun 2015 membuat perubahan pola pekerjaan yang ada di KPPN Curup sehingga menjadi mudah efektif dan efisien, perubahan tersebut juga dirasakan oleh satuan kerja pada saat pengajuan pencairan dana APBN yang pada saat telah menggunakan SPAN dana yang dicairkan lebih cepat masuk ke rekening tujuan.
|
INTEGRITASBerpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Prilaku Utama ;
|
||
|
PROFESIONALISMEBekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi. Prilaku Utama ;
|
||
|
SINERGIMembangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas. Prilaku Utama ;
|
||
|
PELAYANANMemberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman. Prilaku Utama ;
|
||
|
KESEMPURNAANSenantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik. Prilaku Utama ;
|
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402