Laporan Kinerja Satuan Kerja adalah Inovasi dari KPPN Garut yang menggambarkan performance atau kinerja dari satuan kerja dari berbagai aspek dalam 1 (satu) periode waktu tertentu. Inovasi ini dimuali pada semester I tahun anggaran 2022. Adapun isi dari Laporan Kinerja Satuan Kerja adalah sebagai berikut:
- Nilai IKPA beserta dengan seluruh komponennya,
- Retur SP2D,
- Jumlah Penolakan SPM,
- Ketepatan Waktu Rekonsiliasi,
- Ketepatan Waktu Penyampaian LPJ Bendahara Pengeluaran dan/atau Penerimaan,
- Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah,
- Jumlah Transaksi DigiPay, dan
- Sertifikat Kompetensi bagi PPK, PPSPM, dan/atau Bendahara.
Laporan Kinerja Satker diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi penggunaan anggaran, dan kepatuhan terhadap realisasi anggaran yang tidak tercantum pada Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran, maka perlu ditetapkan pemantauan secara komprehensif kepada satuan kerja mitra KPPN Garut berupa Laporan Kinerja Satker. Laporan Kinerja Satuan Kerja dibuat menjadi 2 rangkap yaitu 1 (satu) rangkap untuk satuan kerja dan 1 (satu) rangkap lainnya untuk KPPN. Laporan Kinerja Satuan kerja wajib ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja dan Kepala KPPN Garut. Penandatanganan yang dilakukan oleh KPA diharapkan KPA dapat mengetahui kinerja satuannya secara komprehensif dalam kurun waktu tertentu
Berikut adalah contoh Laporan Kinerja Satuan Kerja pada Semester I Tahun Anggaran 2022
![]() |
![]() |