Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbikan oleh satuan kerja sebagai dokumen tagihan untuk melakukan pembayaran memalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada Penerima pembayaran baik itu berupa bendahara, pegawai,penerima bantuan bahkan penyedia barang atau jasa atau kadang kita menyebutnya sebagai rekaman tentunya melalui tahapan verifikasi. Salah satu tahap verifikasi yang dilakukan oleh KPPN adalah verifikasi yang dilakuan menggunakan SPAN atau Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yaitu dengan mencocokkan data penerima pembayaran yang diajukan oleh satker dengan database SPAN. Ketika SPM yang ditolak KPPN karena data supplier tidak ditemukan maka ada 2 kemungkinan:

1. Suplier belum terdaftar di database KPPN
Solusi atas permasalahan ini satuan kerja melakukan pendaftaran data supplier yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan mengirimkan ADK suplier BCSR melalui aplikasi sakti pada menu adk suplier interkoneksi OTP. Setelah adk suplier BCSR dikirimkan pastikan bahwa pendaftaran suplier oleh KPPN berhasil dilakukan. Hal ini dapat dilakuakan dengan melakukan monitoring melalui aplikasi SAKTI atau melalui notif di email SAKTI.
2. Suplier telah terdaftar sebelumnya tetapi status non aktif
Hal ini sering terjadi pada suplier pegawai tipe 3 untuk pegawai yang sebelumnya ada di satker anda kemudian pindah ke satker lain dan Kembali lagi ke ssolusi yang dilakukan adalah mengirimkan surat permohonan pengaktifan Kembali data suplier ke kppn sesuai dengan format perdirjen perbendaharaan nonmor 58 tahun 2013. Tunggu dilakukan aktivasi secara manual oleh petugas KPPN yang menangani data suplier.
Setelah data suplier telah berhasil terdaftar di KPPN dan status aktif SPM yang tadi tertolak sudah dapat disampaikan kembali ke KPPN.
Selamat Mencoba dan Semoga bermanfaat