Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 169/ PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Tugas :
Melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, penyusunan laporan, verifikasi dan pertanggung jawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
VISI :
"Menjadi pengelola perbendaharaan negara di daerah yang profesional, modern, transparan dan akuntabel."
MISI :
MOTO :
"Kepuasan Anda Prestasi Kami".
JANJI LAYANAN :
KPPN Jakarta V memberikan layanan "RAMAH" (Responsif, Akurat, Modern, Akuntabel, dan Handal)
MAKLUMAT PELAYANAN :
"DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU"
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta V merupakan instansi vertikal dan ujung tombak Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam proses penatausahaan APBN. KPPN Jakarta V secara resmi beroperasi sejak Mei 1997 yang saat itu masih menempati di Gedung Kanwil Anggaran Jakarta di Jalan Otto Iskandardinata Nomor 53-55 Jakarta Timur. Pada saat itu masih bernama Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) dibawah Kanwil Direktorat Jenderal Anggaran Jakarta.
Pada bulan Mei 1998 KPKN Jakarta V (sekarang KPPN Jakarta V) menempatigedung kantor di Jalan TB.Simatupang Kav.67 Pasar Minggu Jakarta Selatan. KPKN Jakarta V dibentuk dengan maksud untuk mendukung tugas-tugas Direktorat Jenderal Anggaran dalam penyaluran dana APBN yang setiap tahun alokasi anggaran semakin meningkat yang berbanding lurus dengan peningkatan volume kerja, sehingga diperlukana danya pembentukan KPKN baru diJakarta untuk melayani satuan kerjadiProvinsi DKIJakarta.
Selanjutnya menanggapi semangat perubahan birokrasi di Kementerian Keuangan dan tuntutan peningkatan pelayanandari stakeholders, mulai tahun 2007, Ditjen Perbendaharaan menetapkan KPPN Percontohan yang mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan satu tempat (one stop services), penerapan proses bisnis sederhana, pemanfaatan IT,penerapan sistem pengendalian internal, penerapan pengelolaan kinerja, serta penerapan layanan yang transparan dan akuntabel. KPPN Percontohan ini ditetapkan secara bertahap, namun demikian semua KPPN termasuk KPPN Jakarta V yang belum ditetapkan secara resmi sudah menerapkan SOP KPPN Percontohan.
Dalam rangka meningkatkan kinerja Kantor Vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, serta penyempurnaan terhadap organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara maka sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 101/PMK.01/2008 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipa A mengalami perubahan tipe termasuk KPPN Jakarta V yang menjadi Tipe A1.
Kemudian pada tahun 2011 dengan terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-91/PB/2011 tanggal 6 Juni 2011, KPPN Jakarta V secara resmi ditetapkan sebagai KPPN Percontohan.
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402