Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 169/ PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Tugas :
Melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, penyusunan laporan, verifikasi dan pertanggung jawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Visi
Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara Yang Unggul Di Tingkat Regional
Misi :
1. Mewujudkan pengelolaan kas dan investasi yang pruden, efisien, dan optimal
2. Mendukung kinerja pelaksanaan anggaran yang tepat waktu, efektif, dan akuntabel
3. Mewujudkan akuntasi dan pelaporan keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu
4. Mewujudkan pembinaan yang berkesinambungan
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 169/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Perbendaharaan. KPPN Jakarta VII mulai beroperasi sejak tanggal 1 Desember 2013, dan selaku Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor dijabat oleh Bapak Kabul Wijayanto sampai dengan tanggal 17 Januari 2014 yang kemudian digantikan oleh Pejabat definitif yaitu Ibu Heny Muryantini. KPPN Jakarta VII terletak di pada Gedung Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prop. DKI Jakarta di Jalan Otista No.53-55 Lantai 3 Jakarta Timur 13330. Nomor Telepon Pelayanannya adalah : 021-85915424.
Peresmian operasionalisasi KPPN Jakarta VII dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Bapak Marwanto Harjowiryono pada hari kamis tanggal 27 Februari 2014. Penambahan KPPN dari lima KPPN yang sudah ada diwilayah DKI Jakarta, merupakan langkah strategis sebagai antisipasi beban kerja pengelolaan APBN yang semakin meningkat dan merupakan upaya peningkatan kualitas terhadap kecepatan dan ketepatan proses pencairan dana dalam pelaksanaan APBN.
KPPN Jakarta VII melayani sebanyak 253 Satuan kerja dan dibantu oleh 4 Bank Operasional (BO) I dan II serta 45 Bank/Pos Persepsi mitra kerja. Sebagai kantor baru KPPN Jakarta VII sampai saat ini terus berupaya memenuhi sarana dan prasarana dalam mendukung organisasi yang profesional, modern dan akuntabel serta tanpa biaya.
...
|
INTEGRITASBerpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Prilaku Utama ;
|
||
|
PROFESIONALISMEBekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi. Prilaku Utama ;
|
||
|
SINERGIMembangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas. Prilaku Utama ;
|
||
|
PELAYANANMemberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman. Prilaku Utama ;
|
||
|
KESEMPURNAANSenantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik. Prilaku Utama ;
|