Visi:
“Menjadi pengelola perbendaharaan negara di daerah yang profesional, moder, transparan, dan akuntabel”
Misi:
Cikal bakal dan perjalanan sejarah KPPN Jambi dimulai dari dibentuknya Kantor Kas Negara (KKN) dan Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) Jambi yang mulai beroperasi pada tanggal 20 Nopember 1984. Lalu selanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tanggal 12 Juni 1989 No. 645/KMK.10/1989 kantor ini berubahn menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Jambi.
KPKN Jambi lalu berubah lagi menjadi KPPN Jambi, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 214/KMK.01/2005 tanggal 2 Mei 2005 dan diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.134/PMK.01/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
KPPN Jambi merupakan KPPN Percontohan tahap III yang diresmikan pada tanggal 2 Juni 2008, yang sampai dengan tahun 2017 ini melayani kurang lebih 300 satuan kerja, yang meliputi wilayah kerja provinsi jambi, kota jambi, kabupaten batanghari dan kabupaten muaro jambi.
|
INTEGRITASBerpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Prilaku Utama ;
|
||
|
PROFESIONALISMEBekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi. Prilaku Utama ;
|
||
|
SINERGIMembangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas. Prilaku Utama ;
|
||
|
PELAYANANMemberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman. Prilaku Utama ;
|
||
|
KESEMPURNAANSenantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik. Prilaku Utama ;
|