Sehubungan dengan Akselerasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bebas dan Melayani (WBBM) dan Langkah-langkah Peningkatan Kinerja Layanan Tahun 2019 di Lingkungan KPPN Ketapang sesuai dengan:
- Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor : ND-212/PB.1/2019 tanggal 18 Januari 2019 perihal Penetapan Unit Kerja yang Mengikuti Penilaian Unit Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2019;
- Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-368/PB/2019 tanggal 10 Mei 2019 perihal Highlights Langkah-langkah Peningkatan Kinerja Layanan Ditjen Perbendaharaan tahun 2019;
Dengan ini ditegaskan/diumumkan bahwa “Seluruh Layanan di Lingkungan KPPN Ketapang Bebas dari Biaya (zero cost service) dan Tidak Ada Denda”.
Pengumuman ini agar diketahui oleh segenap mitra kerja KPPN Ketapang.