Dalam rangka peningkatan kualitas dan respon layanan, KPPN Ketapang membuat daftar kompensasi layanan apabila pelayanan yang diberikan oleh petugas KPPN tidak memenuhi standar. Kompensasi berlaku atas jenis layanan berikut:
- Penerbitan SP2D
- Layanan 3S di FO KPPN
- Melayani Satker yang tidak memiliki nomor antrian
- Tidak merespon pertanyaan Satker di OIC dalam waktu 1 x 24 jam
- Tidak merespon janji atas konsultasi
- Persetujuan TUP
- Pengajuan SPM pada jam istirahat