Pendahuluan
Apa itu KPPN ? Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara adalah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Diretktorat Jenderal Perbendaharaan, yang mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. KPPN Langsa sebagai representasi dari Kementerian Keuangan didaerah memegang peranan penting dalam pengelolaan APBN dengan jumlah Satuan Kerja sebanyak 71 Satuan Kerja Kementerian/Lembaga yang berada di Kota Langsa, Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Aceh Timur. Total pagu APBN 2021 yang dikelola sejumlah Rp1,7 T, terdiri dari belanja pegawai Rp550 M, belanja barang Rp244 M, belanja modal Rp45 M, belanja bansos Rp6 M, dan belanja transfer Rp922 M. Realisasi anggaran sampai dengan triwulan III mencapai 73,69%, jumlah kontrak mencapai 139 kontrak dengan nilai sebesar Rp62M.
Pembahasan
Perkembangan realisasi Belanja APBN menurut jenis belanja
Sebagai Kuasa BUN di daerah pada wilayah bayarnya, data tentang faktor yang mempengaruhi lambatnya penyerapan anggaran merupakan bahan input yang krusial dalam menentukan strategi percepatan realisasi anggaran maupun strategi pembinaan satker. Selain data tentang penyerapan anggaran, margin kontribusi menjadi alat tambahan yang diperlukan untuk memberikan penilaian atas realisasi APBN secara lebih adil dengan mempertimbangkan proporsi realisasi dalam APBN. Hasil margin kontribusi dapat diartikan bahwa semakin kecil nilai margin kontribusi, semakin besar kontribusi ketidakserapan anggaran pada jenis belanja tersebut terhadap penyerapan total (menjadi penyebab rendahnya penyerapan anggaran keseluruhan).
Tabel Data Realisasi Belanja APBN Menurut Jenis Belanja di Wilayah Pembayaran KPPN Langsa Periode TRIWULAN III Tahun 2021
Berdasarkan data tabel realisasi anggaran paling rendah di Triwulan III tahun 2021 terjadi pada jenis belanja Transfer dengan margin kontribusi sebesar -0,02. Belanja transfer atau yang dikenal dengan transfer kedaerah adalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Hal ini disebabkan karena dalam pengajuan pembayarannya telah diatur secara bertahap.
Dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, satuan kerja memerlukan belanja barang untuk mencapai target yang telah ditentukan, belanja barang adalah pengeluaran untuk pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan/atau jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat di luar kriteria belanja bantuan sosial serta belanja perjalanan. Pada KPPN Langsa, persentase belanja barang pada akhir Triwulan III adalah 69,82%.
Pada tahun ini terdapat alokasi dana yang diperuntukan untuk pembangunan pasar yang akan diserahkan kepada PEMDA masing-masing sebesar Rp4M pada Kota Langsa, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Aceh Timur, tahapan lelang pekerjaan telah diselesaikan, dan kontrak telah didaftarkan ke KPPN, saat ini satker yang bersangkutan sedang mempersiapkan pengajuan SPM untuk pembayaran pekerjaan fisiknya.
Belanja Modal pada KPPN Langsa dengan alokasi Belanja sebesar Rp. 45,18 miliar, hingga akhir triwulan III baru terealisasi sebesar Rp23 M dengan persentase sebesar 51%. Komposisi sumber dana belanja modal didominasi oleh Sumber dana SBSN sebesar 47,22%, diikuti oleh sumber dana Rupiah Murni sebesar 28,24% dan terakhir adalah PNBP sebesar 24,53%. Sumber dana tersebut berpengaruh terhadap tingkat realisasi belanja modal.
Perkembangan Realisasi Belanja APBN Menurut Sumber Dana.
Berdasarkan klasterisasi belanja menurut sumber dana dalam data tabel penyerapan APBN terendah terjadi pada belanja negara yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan margin kontribusi masing-masing sebesar minus -0,01.
Tabel Data Realisasi Belanja APBN Menurut Sumber Dana di Wilayah Pembayaran KPPN Langsa Periode TRIWULAN III Tahun 2021
sumber: OM SPAN, data diolah
Hasil investigasi lanjutan yang dilakukan oleh tim evaluasi pelaksanaan anggaran di KPPN Langsa, diketahui faktor-faktor menjadi penyebab utama rendahnya penyerapan anggaran tersebut antara lain:
Salah satu penyebab rendahnya realisasi belanja modal untuk SBSN adalah tahapan lelang yang dilaksanakan secara terpusat oleh Pokja Pengadaan di tingkat Kanwil satker tersebut. Kebijakan ini dikarenakan jumlah besaran pekerjaan yang dilelang yang mengharuskan pelaksanaan lelang oleh Pokja. Sedangkan Pokja lelang tidak dapat dibentuk oleh masing-masing satker karena keterbatasan sumber daya yang memiliki kualifikasi.
Sedangkan untuk sumber PNBP, ketentuan Minimum Pencairan (MP) sebagai prasyarat utama pencairan menjadi kendala utama, juga terdapat kegiatan belanja modal dengan output berupa peta tematik yang merupakan kegiatan baru untuk tahun ini. Kegiatan ini juga menunggu MP untuk pelaksanaannya. Disamping itu kebijakan refocusing anggaran juga mempengaruhi dalam penyerapan anggaran.
Kesimpulan
Penyerapan anggaran atau realisasi belanja merupakan langkah yang harus dilaksanakan dalam pemerintahan yang berfungsi sebagai penggerak roda perekonomian, dengan adanya belanja maka para penyedia barang dan jasa dapat menjual barang dan jasanya, dapat menggaji para karyawannya, dapat membayar pajak atas hasil penjualan yang pada akhirnya kembali juga ke kas negara, penghasilan yang didapat para karyawan digunakan untuk memenuhi keperluan rumah tangga, seperti membeli sembako, biaya sekolah, membangun rumah membeli kendaraan, sebagian dana tersebut dapat disimpan di bank dan seterusnya, siklus ini dikenal juga sebagai multi player effect atau bisa disebut juga dengan efek domino, yang mana dengan adanya suatu kegiatan yang dilakukan, dapat memicu kegiatan yang lain untuk dilakukan. Akan tetapi bukan berarti Satker K/L bisa dengan bebas seenaknya untuk merealisasikan belanjanya, tanpa mematuhi peraturan dan ketentuan yang di telah ditetapkan. Secara keseluruhan realisasi belanja APBN di KPPN langsa masih dalam jalur yang benar dengan realisasi belanja 73,69 % sedikit diatas target nasional yaitu 70 % untuk periode triwulan III.
Saran
Akhir tahun anggaran 2021 sudah didepan mata, dan melihat kondisi perekonomian sekarang dalam kondisi yang bisa dikatakan stabil, meskipun ancaman covid-19 yang menjadi momok yang menakutkan masih tetap ada, sepertinya kebijakan untuk refocusing anggaran pun tidak akan ada lagi. Maka dari itu kami mengharapkan komitmen dan kesungguhan dari pihak-pihak terkait, untuk dapat segera merealisasikan belanja yang menjadi tanggung jawabnya, terutama belanja barang dan modal jangan sampai melewati batas akhir pengajuan SPM untuk akhir tahun 2021, semoga amanah yang diberikan kepada kita dapat kita laksanakan dengan sebaik-baiknya, demi kemakmuran masyarakat Indonesia.
Disclaimer : Tulisan merupakan pemikiran pribadi tidak mewakili instansi tempat penulis bertugas.
![]() |
Penulis: Dodi Susanto, SE Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara (PTPN) Mahir Instansi : KPPN LANGSA Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya./Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. |