Madiun, djpb,kemenkeu.go.id/kppn/madiun, Pada hari Jumat (27/11), KPPN Madiun telah menyelesaikan pelaksanaan rekonsiliasi sisa Dana Desa Tahun 2015 s.d. 2019 sesuai ketentuan dalam PMK 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana terakhir diubah dengan PMK 50/PMK.07/2020 untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan. Petunjuk juknis pelaksanaan rekonsiliasi sisa Dana Desa Tahun 2015 s.d. 2019 sesuai dengan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor ND-606/PB.2/2020 tanggal 14 Juli 2020.
Ditengah kondisi pandemi Covid-19, KPPN Madiun secara intens melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun, Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan, Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo yang memperoleh alokasi Dana Desa. Upaya ini terus dilakukan Kutfi Jusmintari, Kepala KPPN Madiun, agar proses rekonsiliasi sisa Dana Desa TA 2015 s.d. TA 2019 dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan yakni akhir bulan November 2020.
Untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan rekonsiliasi sisa Dana Desa TA 2015 s.d. TA 2019 telah dilaksanakan, ini dituangkan dalam Berita Acara Konfirmasi dan Rekonsiliasi Kumulatif Sisa Dana Desa TA 2015 s.d. 2019 di Rekening Kas Umum Daerah yang ditandatangani antara Kepala BPKAD Kabupaten Magetan, Suci Lestari dengan Kepala KPPN Madiun, Kutfi Jusmintari pada tanggal 27 November 2020.
Kontributor KPPN Madiun