Pegawai KPPN Manado s.d. 27 Mei 2020 berjumlah 28 orang,
Dengan perincian sebagai berikut :
A. Statistik Pegawai Berdasarkan Jenis Kelamin
Laki-laki (L) sebanyak 17 orang
Perempuan (P) sebanyak 11 orang
B. Statistik Pegawai Berdasarkan Kepangkatan
Pengatur Tingkat I (II/d) sebanyak 7 orang
Penata Muda (III/a) sebanyak 5 orang
Penata Muda Tingkat I (III/b) sebanyak 8 orang
Penata Tingkat I (III/d) sebanyak 5 orang
Pembina (IV/a) sebanyak 2 orang
Pembina Tingkat I (IV/b) sebanyak 1 orang
C. Statistik Pegawai Berdasarkan Usia
Usia 30 s.d. 39 tahun sebanyak 11 orang
Usia 40 s.d. 49 tahun sebanyak 3 orang
Usia 50 s.d. 59 tahun sebanyak 14 orang
D. Statistik Pegawai Berdasarkan Kelompok Generasi
Baby Boomers (1945 - 1964) sebanyak 9 orang
Generation X (1965 - 1979) sebanyak 8 orang
Generation Y (1980 - 1994) sebanyak 11 orang
Gen Z (1995 ~) sebanyak 0 orang
E. Statistik Pegawai Berdasarkan Eselon
III/A sebanyak 1 orang
IV/A sebanyak 4 orang
Pelaksana sebanyak 23 orang
F. Statistik Pegawai Berdasarkan Tingkat Pendidikan
Sekolah Menengah Atas sebanyak 8 orang
Diploma I (PKN STAN) sebanyak 5 orang
Strata I/Sarjana sebanyak 12 orang
Strata II/Magister sebanyak 3 orang
Janji Layanan KPPN Manado
Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran dan Tanpa Biaya
Maklumat Pelayanan KPPN Manado
1. Sanggup memberikan pelayanan sesuai Standar Layanan
2. Memberikan pelayanan dengan hati dan melakukan perbaikan secara terus menerus
3. Bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar
Kebijakan Mutu KPPN Manado
Menjadi Pengelola Perbendaharaan yang unggul di tingkat dunia dengan berdasarkan :
BA Bahu membahu memenuhi kepuasan pemangku kepentingan/stakeholders sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
KU Kerja keras yang utama dengan bersinergi kita bisa
DA Dapat dipertanggungjawabkan layanan kami tanpa biaya
PA Pelayanan yang amanah dengan hati selalu berusaha yang terbaik dengan terus melakukan
perbaikan secara berkesinambungan
Janji Layanan KPPN Manado
Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran dan Tanpa Biaya
Maklumat Pelayanan KPPN Manado
1. Sanggup memberikan pelayanan sesuai Standar Layanan
2. Memberikan pelayanan dengan hati dan melakukan perbaikan secara terus menerus
3. Bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar
Kebijakan Mutu KPPN Manado
Menjadi Pengelola Perbendaharaan yang unggul di tingkat dunia dengan berdasarkan :
BA Bahu membahu memenuhi kepuasan pemangku kepentingan/stakeholders sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
KU Kerja keras yang utama dengan bersinergi kita bisa
DA Dapat dipertanggungjawabkan layanan kami tanpa biaya
PA Pelayanan yang amanah dengan hati selalu berusaha yang terbaik dengan terus melakukan
perbaikan secara berkesinambungan
Janji Layanan KPPN Manado
Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran dan Tanpa Biaya
Maklumat Pelayanan KPPN Manado
1. Sanggup memberikan pelayanan sesuai Standar Layanan
2. Memberikan pelayanan dengan hati dan melakukan perbaikan secara terus menerus
3. Bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar
Kebijakan Mutu KPPN Manado
Menjadi Pengelola Perbendaharaan yang unggul di tingkat dunia dengan berdasarkan :
BA Bahu membahu memenuhi kepuasan pemangku kepentingan/stakeholders sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
KU Kerja keras yang utama dengan bersinergi kita bisa
DA Dapat dipertanggungjawabkan layanan kami tanpa biaya
PA Pelayanan yang amanah dengan hati selalu berusaha yang terbaik dengan terus melakukan
perbaikan secara berkesinambungan
Tugas adalah suatu hal yang wajib dikerjakan atau yang ditentukan untuk dilakukan, bisa jadi tugas adalah pekerjaan yang menjadi tanggung jawab seseorang atau organisasi untuk diselesaikan.
Fungsi adalah sekelompok kegiatan yang tergolong pada jenis yang sama berdasarkan sifat dan pelaksanaannya. Fungsi juga berarti peran seseorang atau organisasi dalam pencapaian tujuan yang ditentukan.
KPPN Manado dilihat dari kedudukannya maka melaksanakan tugas sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang bertanggung jawab kepada Kantor Wilayah Direktroat Jenderal Perbendaharaan yaitu sebagai Kuasa BUN menjamin terlaksananya penyaluran dana APBN secara lancar dan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran dana kas negara.
KPPN Manado berfungsi melaksanakan beberapa aktivitas yang mendukung tugasnya dari mulai pelaksanaan anggaran, pertanggung jawaban serta pelaporan dengan harapan tercapainya target tepat waktu, tepat jumlah dan tetap sasaran.
Tugas adalah suatu hal yang wajib dikerjakan atau yang ditentukan untuk dilakukan, bisa jadi tugas adalah pekerjaan yang menjadi tanggung jawab seseorang atau organisasi untuk diselesaikan.
Fungsi adalah sekelompok kegiatan yang tergolong pada jenis yang sama berdasarkan sifat dan pelaksanaannya. Fungsi juga berarti peran seseorang atau organisasi dalam pencapaian tujuan yang ditentukan.
KPPN Manado dilihat dari kedudukannya maka melaksanakan tugas sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang bertanggung jawab kepada Kantor Wilayah Direktroat Jenderal Perbendaharaan yaitu sebagai Kuasa BUN menjamin terlaksananya penyaluran dana APBN secara lancar dan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran dana kas negara.
KPPN Manado berfungsi melaksanakan beberapa aktivitas yang mendukung tugasnya dari mulai pelaksanaan anggaran, pertanggung jawaban serta pelaporan dengan harapan tercapainya target tepat waktu, tepat jumlah dan tetap sasaran.
Di jaman kolonial KPPN Manado adalah Central Kantoor Voor De Comptabiliteit (CKC) yang berkedudukan di kompleks Sekolah Suster Tomohon.
Setelah penyerahan kedaulatan oleh Belanda kepada Indonesia, kantor ini dinamakan Kantor Pusat Perbendaharaan (KPP) yang berkedudukan di Tomohon.
Tahun 1951 berubah menjadi Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) yang lokasinya berada di kompleks Bukit Inspirasi Tomohon.
Tahun 1957/1958 pada zaman pergolakan PRRI/Permesta secara berangsur angsur dipindahkan ke kota Manado dengan mengambil tempat sebagian di gedung kantor dewan Minahasa (Gedung Joeang ) dan sebagian lagi di kantor percetakan negara tikala Manado.
Tahun 1965 KPN berubah menjadi KBN yaitu Kantor Bendahara Negara.
Tahun 1970 terjadi kebakaran sehingga sebagian dipindahkan ke jalan Bethesda No. 8 dan menempati gedung baru.
Tahun 1975 berubah menjadi 2 kantor dengan nama Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan Kantor Kas Negara (KKN).
Tahun 1990 Kantor Kas Negara dan Kantor Perbendaharaan Negara digabung menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN).
Tahun 2002 KPKN Manado pindah di jalan 17 Agustus No.34 Manado.
Tahun 2005 KPKN berubah menjadi KPPN yaitu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Terhitung mulai tanggal 30 Juli 2007 dengan dicanangkannya reformasi birokrasi KPPN Manado menjadi KPPN Percontohan tahap I bersama dengan 17 KPPN di Propinsi lainnya.