Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 4/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, KPPN Mataram bertugas untuk mendorong percepatan realisasi penyerapan anggaran pada Satuan Kerja (Satker) dalam wilayah kerjanya dalam mencapai sasaran program dan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah mewujudkan disiplin dalam penyerapan anggaran. Selain itu, monev juga untuk mengetahui tingkat penyerapan anggaran pada Satker, untuk mengetahui keterkaitan antara permasalahan dengan rendahnya penyerapan anggaran pada Satker, serta untuk mengidentifikasi hal-hal yang mempengaruhi rendahnya penyerapan anggaran, identifikasi berbagai isu, kendala, dan/atau masalah pelaksanaan anggaran.
Kegiatan monev dilaksanakan selama 8 (delapan) hari yaitu sejak Senin, 13 September 2021 hingga Rabu, 22 September 2021. Adapun Satker wilayah pembayaran KPPN Mataram yang perlu dilakukan Monitoring dan Evaluasi Anggaran Belanja lebih lanjut yaitu sebanyak 46 satuan kerja. Harapannya setelah dilakukan monitoring dan evaluasi ini penyerapan anggaran untuk Triwulan III dapat memenuhi target yaitu mencapai minimal 70%.
#KPPNMataramPANTAS
#KPPNMataramGoesWBBM
#DJPbHAnDAL
#MengawalAPBNIndonesiaMaju