Medan

Digipay & Marketplace

Digipay merupakan sistem aplikasi pembayaran digital menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan/atau CMS Virtual Account yang dikembangkan oleh Kemenkeu bekerjasama dengan Bank Himbara. Ekosistemnya terbentuk dari Satker pengelola Uang Persediaan (UP) APBN dan vendor/toko/warung/dll (UMKM) dengan berbasis rekening pada suatu bank yang sama.

Digital Payment – Marketplace mengintegrasikan satker pengguna APBN, UMKM sebagai penyedia barang/jasa, dan perbankan dalam satu ekosistem.

Dasar Hukum

Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment Pada Satuan Kerja

Pengertian
  • Sistem marketplace adalah sistem layanan pemesanan dan pengadaan barang/jasa sampai dengan barang diterima secara elektronik dalam penggunaan Uang Persediaan yang dikembangkan oleh Penyedia Platform yang telah memenuhi ketentuan pengadaan barang/jasa dan pembayaran pemerintah atas beban APBN
  • Digital Payment atau DIGIPay adalah Pembayaran dengan mekanisme overbooking/ pemindahbukuan dari rekening pengeluaran secara elektronik dengan kartu Debit/cash Management System (CMS) atau pendebetan kartu Kartu Kredit Pemerintah (KKP) ke Rekening Penyedia Barang/jasa, dalam rangka penggunaan uang persediaan melalui system marketplace
  • Penyedia Barang/jasa adalah Instilah untuk badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/jasa Kunsultan/jasa Lainnya.
  • Pemesan adalah orang yang bertugas untuk melakukan pemesanan barang/jasa dalam sistem marketplace yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran
  • Modul adalah Komponen dari suatu sistem yang berdisi sendiri, tetapi menunjang program dari system tersebut.
  • User adalah pemakaian atau pengguna dalam sebuah sistem atau jaringan komputer termasuk internet atau program interaktif.
Manfaat dan Efisiensi Digipay

Manfaat DIGIPay bagi :

  1. Satker
    • Otomatisasi & efisiensi (seluruh proses dijalankan secara otomatis)
    • Integrasi pengadaan, pembayaran, perpajakan, & pelaporan
    • Simplifikasi SPJ (platform menghasilkan dokumen SPJ)
    • Menghilangkan moral hazard (transparan dan akuntabel)
  2. Vendor atau UMKM
    • Kepastian pembayaran (platform menyediakan scheduled payment)
    • Peluang jadi rekanan di banyak satker (open and free marketing)
    • Bank lending facility (pinjaman bagi vendor dari bank mitra)
  3. Bank
    • Pasar baru kredit (dengan mempertimbangkan record vendor pada Digipay)
    • Layanan bagi targeted segment
    • Brand mitra pemerintah
  4. Ditjen Perbendaharaan
    • Manajemen likuiditas yang lebih efisien (saldo kas termonitor)
    • Perencanaan kas yang lebih efektif
    • Data analytics
  5. Auditor/APH/DJP
    • Mengurangi fraud (transaksi dijalankan melalui sistem, tidak ada pertemuan langsung satker – vendor)
    • E-audit (data Digipay dapat digunakan untuk e-audit)
    • Memastikan kepatuhan wajib pajak

Manajemen User DIGIPay
manajemen-user-digipay.jpg
Alur DIGIPay
alur-digipay.jpg

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search