Surat Perintah Membayar Langsung yang disingkat SPM-LS adalah SPM langsung kepada Bendahara Pengeluaran atau Penerima Hak yang diterbitkan oleh PA/KPA atua pejabat lain yang ditunju katas dasar kontrak kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan AnggaranP endapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/20 tentang tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggara nBelanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
Surat Perintah Membayar (SPM) dan ADK beserta Dokumen Pendukung sesuai Jenis SPM yang disampaikan secara langsung maupun melalui sarana elektronik (eSPM) oleh satuan kerja. Mulai Tahun 2022 penyampaian SPM dilakukan melalui aplikasi SAKTI.
Dokumen-dokumen pendukung sebagaimana dimaksud di atas tercantum di penjelasan jenis-jenis SPM di bawah.
Rp 0,- (nol rupiah) atau tidak dipungut biaya
SP2D terbit 1 (satu) jam setelah seluruh persyaratan dilengkapi dengan benar.
SPM-LS Non Kontraktual
SPM LS Non Kontraktual untuk :
- Pembayaran Honorarium, baik honorarium rutin maupun insidentil (honor kegiatan)
- Pembayaran Perjalanan Dinas
- Pembayaran sekaligus lunas kepada Pihak Ketiga senilai di bawah 50 juta rupiah
- Pembayaran sekaligus lunas kepada Pihak Ketiga yang menggunakan Kuitansi/Nota Pesanan/Faktur
- Khusus untuk pembayaran yang barangnya belum diterima (misal : sewa, jasa internet, dll) harus melampirkan copy Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/Jasa (SPKPBJ) sesuai Lamp II PMK No. 145/PMK.05/2017
- Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah>>diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
- Detail CoA SPM dari SAKTI >>diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
- Faktur Pajak, Surat SetoranPajak (SSP) dan/atau bukti setor lainnya>>diupload di dok. pendukung SURAT SETORAN PAJAK
- Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/Jasa - SPKPBJ (khusus untuk barang/jasa belum diterima) >>diupload di dok. pendukung GARANSI BANK
- SPTJM (khusus akhir tahun) >>diupload di dok. pendukung SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
Pengajuan SPM-LS Non Kontraktual untuk Belanja yang bersumber PNBP ke KPPN :
- Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah>>diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
- Detail CoA SPM dari SAKTI >>diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
- Faktur Pajak, Surat SetoranPajak (SSP) dan/atau bukti setor lainnya>>diupload di dok. pendukung SURAT SETORAN PAJAK
- Perhitungan Maksimum Pencairan (MP) >>diupload di dok. pendukung DAFTAR PERHITUNGAN MP PNBP
- SPTJM (khusus akhir tahun) >>diupload di dok. pendukung SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
SPM-LS Kontraktual
Ketentuan :
- Khusus untuk pembayaran yang barangnya belum diterima (misal : sewa, jasa internet, dll) harus melampirkan copy Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/Jasa (SPKPBJ) sesuai Lamp II PMK No. 145/PMK.05/2017
- Untuk Jenis SPM-PNBP, SPM Pinjaman/Hibah Luar Negeri (P/HLN) diatur sesuai dengan SE yang masih berlaku.
- Atas kontrak yang telah didaftarkan ke KPPN Medan I, jika terjadi kesalahan data maka untuk membenarkannya harus melalui perekaman addendum data dan disampaikan ke KPPN Medan I, BUKAN langsung dilakukan UBAH
- Sesuai Pasal 36 PMK 190/PMK.05/2012, data perjanjian/kontrak disampaikan kepada KPPN Medan I paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya perjanjian/kontrak untuk dicatatkan kedalam Kartu Pengawasan Kontrak KPPN Medan I.
- Penyampaian ADK Kontrak dan data pendukungnya dilakukan melalui SAKTI
- Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah>>diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
- Detail CoA SPM dari SAKTI >>diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
- Resume Kontrak yang sudah ditandatangani>>diupload di dok. pendukung LAINNYA
- Karwas Kontrak yang sudah ditandatangani>>diupload di dok. pendukung LAINNYA
- Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti setor lainnya>>diupload di dok. pendukung SURAT SETORAN PAJAK
- Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/Jasa - SPKPBJ (khusus untuk barang/jasa belum diterima) >>diupload di dok. pendukung GARANSI BANK
- Garansi Bank dan/atau SPTJM (khusus akhir tahun) >>diupload di dok. pendukung GARANSI BANK
Pengajuan SPM-LS Kontraktual untuk Belanja yang bersumber PNBP ke KPPN :
- Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah>>diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
- Detail CoA SPM dari SAKTI >>diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
- Resume Kontrak yang sudah ditandatangani>>diupload di dok. pendukung LAINNYA
- Karwas Kontrak yang sudah ditandatangani>>diupload di dok. pendukung LAINNYA
- Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti setor lainnya>>diupload di dok. Pendukung SURAT SETORAN PAJAK
- Perhitungan Maksimum Pencairan (MP) >>diupload di dok. pendukung DAFTAR PERHITUNGAN MP PNBP
- Garansi Bank dan/atau SPTJM (khusus akhir tahun) >>diupload di dok. pendukung GARANSI BANK
SPM-LS Uang Muka Kontrak
Dasar hukum pembayaran SPM Uang Muka Kontrak adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 145/PMK.05/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima.
Syarat Jaminan Uang Muka Antara Lain :
- Menggunakan bahasa Indonesia.
- Diterbitkan oleh Penjamin yang berkedudukan atau memiliki perwakilan operasional di Indonesia.
- Masa berlaku surat jaminan paling singkat sampai dengan berakhirnya pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan dalamkontrak.
- Masa pengajuan klaim oleh penerima surat jaminan paling singkat 30 hari kalender setelah berakhirnya masa berlaku surat jaminan.
- Masa pembayaran dari penjamin kepada Penerima jaminan paling lama 14 hari kerja tanpa syarat setelah diterimanya pengajuan klaim dari penerima jaminan
- Nilai surat jaminan paling sedikit sama dengan nilai pembayaran kepada penyedia B/J
- Dalam pembayaran klaim mengacu kepada pasal 1832 KUH Perdata dengan mengesampingkan Pasal 1831 KUH Perdata.
- Memuat klausula bahwa surat jaminan bersifat Mudah Dicairkan Dan Tidak Bersyarat (Unconditional).
- Surat Jaminan dari Perusahaan Asuransi, Perusahaan Penjaminan, dan/atau Konsorsium telah dicatat produknya oleh dan mendapatkan izin dari OJK
- Dalam hal terdapat addendum kontrak/perjanjianberupa perpanjangan jangka waktu penyelesaian pekerjaan yang pengembalian uang mukanya belum lunas, dan/atau pekerjaan pemeliharaan, jaminan uang muka dan / atau jaminan pemeliharaan harus diganti/diperpanjang masa berlakunya paling singkat sesuai dengan perpanjangan jangka waktu penyelesaian pekerjaan dan/atau pekerjaan pemeliharaan tersebut setelah addendum kontrak/perjanjian.
- Atas kontrak yang telah didaftarkan ke KPPN Medan I, jika terjadi kesalahan data maka untuk membenarkannya harus melalui perekaman addendum data dan disampaikan ke KPPN Medan I, BUKAN langsung dilakukan UBAH.
SPM uang muka diajukan ke KPPN setelah sebelumnya data kontrak disampaikan ke KPPN, yaitu 5 hari kerja setelah kontrak ditandatangani.
Pengajuan SPM-LS Kontraktual ke KPPN :
- Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah>>diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
- Detail CoA SPM dari SAKTI >>diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
- Resume Kontrak yang sudah ditandatangani>>diupload di dok. pendukung LAINNYA
- Karwas Kontrak yang sudah ditandatangani>>diupload di dok. pendukung LAINNYA
- Fotokopi jaminan uang muka pekerjaan konstruksi dilegalisir PPSPM (Jaminan UM harus sesuai dengan format jaminan uang muka) >>diupload di dok. pendukung GARANSI BANK
- Faktur Pajak, Surat SetoranPajak (SSP) dan/ataubukti setor lainnya>>diupload di dok. pendukung SURAT SETORAN PAJAK
- Garansi Bank dan/atau SPTJM (khusus akhir tahun) >>diupload di dok. pendukung GARANSI BANK
Uraian SPM Uang Muka :
Pembayaran Belanja Modal berupa Uang Muka Kerja (…%) Pekerjaan … (diisi nama pekerjaan) Sesuai SPK/Kontrak Nomor … Tanggal …., SPMK Nomor …. Tanggal ….., BAP Nomor ….. Tanggal ….. , Jaminan Uang Muka Kerja PT. …. Nomor …… Tanggal …….
- Jaminan yang berupa surat Jaminan Uang Muka dan SPKPBJ menjadi lampiran dalam pengajuan tagihan pembayaran dari penyedia barang/ jasa kepada PPK.
- Jaminan sebagaimana dimaksud di atas menjadi lampiran dalam pengajuan SPP oleh PPK kepada PPSPM.
- PPSPM melakukan pengujian atas keaslian dan keabsahan Jaminan & SPKPBJ dengan cara sebagai berikut :
- bentuk jaminan berupa surat jaminan :
- Konfirmasi secara tertulis kepada Penjamin; atau
- Konfirmasi melalui laman resmi yang disediakan oleh Penjamin; dan
- bentuk jaminan berupa SPKPBJ, konfirmasi kepada penyedia barang/jasa.
- Terhadap surat jaminan dan SPKPBJ yang telah dilakukan pengujian, PPSPM melakukan :
- Penyimpanan dan penatausahaan terhadap :
- Asli Jaminan Uang Muka;
- Asli Jaminan Pemeliharaan;
- Asli SPKPBJ; dan/atau
- Fotokopi Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran; dan
- Penyampaian kepada KPPN sebagai lampiran SPM, terhadap:
- Asli Jaminan Pembayaran Akhir TahunAnggaran;
- Fotokopi Jaminan Uang Muka; dan/ atau
- Fotokopi Jaminan Pemeliharaan.
SPM-LS Pengembalian
Pengajuan SPM Pengembalian/Restitusi Pajak/Bea dan Cukai/PBB/BPHTB/Imbalan Bunga (IB) dilengkapi dengan :
- Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah>>diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
- Detail CoA SPM dari SAKTI >>diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
- Surat Keputusan Pengembalian/ Restitusi Pajak/ Imbalan Bunga (IB) dari Kantor Pelayanan Pajak/ Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPP/KPBC)Resume Kontrak yang sudah ditandatangani>>diupload di dok. pendukung LAINNYA
Pengajuan SPM Pengembalian PNBP dilengkapi dengan :
- Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah>>diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
- Detail CoA SPM dari SAKTI >>diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
- Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB) >>diupload di dok. pendukung LAINNYA
- Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN) >>diupload di dok. pendukung LAINNYA
- Copy BPN atas setoran/potongan SPM >>diupload di dok. pendukung LAINNYA
- Copy rekening tujuan pengembalian PNBP >>diupload di dok. pendukung LAINNYA
- SPTJM yang dibuat sesuai dengan format Lampiran huruf C pada PMK No. 96/PMK.05/2017 >>diupload di dok. pendukung LAINNYA