Medan

Uji Kompetensi PPK

Standar Kompetensi Kerja Khusus yang selanjutnya disingkat SK3 adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan internal organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan.

SK3 bagi KPA, PPK, dan PPSPM disusun untuk:
  1. menjadi acuan dalam penyelenggaraan:
    • pendidikan dan pelatihan di bidang perbendaharaan bagi KPA, PPK, dan PPSPM;
    • penilaian Kompetensi di bidang perbendaharaan bagi PPK dan PPSPM.
  2. meningkatkan Kompetensi bagi KPA, PPK, dan PPSPM melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap KPA, PPK, dan PPSPM pada Satuan Kerja pengelola APBN sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan
  3. mewujudkan KPA, PPK, dan PPSPM pada Satuan Kerja pengelola APBN yang profesional dan kompeten.
Kepada peserta yang lulus Penilaian Kompetensi PPK diberikan sebutan PNT oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Dasar Hukum
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.05/2018 tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bagi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penendatangan Surat Perintah Membayar pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  3. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  4. Keputusan Ketua Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi Nomor KEP-23/PB.7/2020 tentang Penetapan Standar Kelulusan Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Rincian Unit Kompetensi untuk Penilaian Kompetensi PPK
Unit Kompetensi PPK terdiri atas:
  1. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan RPD;
  2. Menyusun kebutuhan dan anggaran Pengadaan BarangjJasa;
  3. Menyusun spesifikasi teknis;
  4. Menyusun harga perkiraan;
  5. Menyusun rancangan kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
  6. Melakukan persiapan Pengadaan Barang/Jasa secara Swakelola;
  7. Melakukan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara Swakelola;
  8. Menyampaikan perjanjian/kontrak yang dilakukan kepada Kuasa BUN;
  9. Menguji dokumen bukti mengenai hak tagih kepada negara;
  10. Menerbitkan SPP; dan
  11. Mengendalikan pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
Sebutan
Sebutan
  • Kepada peserta yang lulus Penilaian Kompetensi PPSM diberikan sebutan PNT oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
  • Sebutan PNT digunakan selama Sertifikat Kompetensi PPSPM masih berlaku.
  • Sebutan PNT dicantumkan di belakang nama yang berhak atas sebutan yang bersangkutan.
  • Penggunaan dan pencantuman sebutan PNT hanya berlaku untuk kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan APBN.
Persyaratan Umum
Persyaratan untuk menjadi peserta Penilaian Kompetensi PPSPM adalah sebagai berikut:
  1. Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
  3. Golongan paling rendah III/a atau sederajat;
  4. Telah mengikuti Pelatihan PPk
Metode Ujian & Standar Kelulusan
Metode Uji Kompetensi :
  1. Uji Kompetensi PPK dilaksanakan di lokasi yang telah ditentukan oleh Unit Penyelenggara.
  2. Uji Kompetensi PPK dilakukan secara online melalui Aplikasi SIMASPATEN menggunakan perangkat komputer atau laptop yang telah terpasang aplikasi web browser dan dapat mengakses jaringan internet.
  3. Uji Kompetensi PPK terdiri dari 60 (enam puluh) soal yang diselesaikan dalam waktu 1 (satu) jam.

Kompetensi yang diujikan meliputi:
  1. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan RPD;
  2. Menyusun kebutuhan dan anggaran Pengadaan BarangjJasa;
  3. Menyusun spesifikasi teknis;
  4. Menyusun harga perkiraan;
  5. Menyusun rancangan kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
  6. Melakukan persiapan Pengadaan Barang/Jasa secara Swakelola;
  7. Melakukan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara Swakelola;
  8. Menyampaikan perjanjian/kontrak yang dilakukan kepada Kuasa BUN;
  9. Menguji dokumen bukti mengenai hak tagih kepada negara;
  10. Menerbitkan SPP;
  11. Mengendalikan pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
Standar Kelulusan :
Peserta Uji Kompetensi PPK dinyatakan lulus setelah memperoleh nilai minimal 60 (enam puluh) dari skala tertinggi 100 (seratus).
 
 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search