Kelompok Modul Pelaksanaan dan Pelaporan SAKTI akan diimplementasikan ke seluruh satker K/L (roll out) SAKTI mulai awal Tahun 2022. Pelaksanaan roll out SAKTI tersebut dimulai dengan penyampaian SPM Gaji Induk Bulan Januari 2022 yang dihasilkan dari Aplikasi SAKTI
- Peraturan/Keputusan/Instruksi dari Menteri Keuangan :
- Instruksi Menteri Keuangan No. 955/IMK.05/2017 tentang Dukungan Implementasi Piloting SAKTI di Lingkungan Kementerian Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan No. 159/PMK.05/2018 tentang Pelaksanaan Piloting SAKTI
- Keputusan Menteri Keuangan No. 905/KMK.05/2018 tentang Perubahan atas KMK No. 962/KMK.05/2017 tentang Pelaksanaan Piloting SAKTI Tahap III
- Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.05/2019 tentang perubahan atas PMK No. 159/PMK.05/2018 tentang Pelaksanaan Piloting SAKTI
- Keputusan Menteri Keuangan No. 957/KMK.05/2019 tentang Pelaksanaan Piloting SAKTI Tahap IV
- Keputusan Menteri Keuangan No. 537/KMK.05/2020 tentang Pelaksanaan Piloting SAKTI Tahap V
- Peraturan Menteri Keuangan No. 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan :
- PER-38/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Modul Komitmen SAKTI
- PER-39/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Modul Bendahara SAKTI
- PER-40/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Modul Pembayaran SAKTI
- PER-41/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Modul Persediaan SAKTI
- PER-42/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Modul Aset SAKTI
- PER-43/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Modul Akuntansi dan Pelaporan SAKTI
- Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan :
- S-51/PB/2021 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Roll Out Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Tahun 2021
Syarat dan kelengkapan pengajuan Pendaftaran User SAKTI Web - Roll Out 2022 :
- Form Referensi Awal SAKTI (khusus satker baru dengan DIPA baru)
- Form Pendaftaran Email SAKTI (hanya khusus user yang belum memiliki email mail.go.id)
- SK User SAKTI Web
- Form Pendaftaran Awal User SAKTI Web (dalam bentuk PDF bertandatangan)
- Form Pendaftaran Awal User SAKTI Web (dalam bentuk EXCEL)
Rp. 0,- (nol rupiah) atau Tidak Dipungut Biaya
1 (satu) hari kerja setelah seluruh persyaratan diterima dengan lengkap dan benar, yaitu :
- Kolom email untuk semua user harus sudah menggunakan email sakti.mail.go.id
- Khusus untuk perubahan user, status user tersebut di satker/kantor lama harus sudah diganti/sudah tidak aktif lagi
1. PENDAFTARAN EMAIL sakti.mail.go.id
- Memeriksa data pegawai yang telah memiliki email SAKTI (Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.)
- Apabila sudah diketahui calon user SAKTI yang masih ada yg belum memiliki, satker agar mengajukan Formulir Pendaftaran Email SAKTI (excel) ke KPPN Medan I
- Khusus user yang berstatus PNS/TNI/POLRI wajib mengisi kolom NIP/NRP. Sedangkan untuk user yang berstatus PPNPN atau PPPK wajib mengisi kolom NIK
- Approver
- Validator
- Admin
- Operator
- Membagi kewenangan user SAKTI para Pengelola Keuangan satker dengan ketentuan :
- Apabila terdapat rangkap peran pada orang yang sama namun berada dalam kelompok yang berbeda, misal KPA (approver) merangkap PPK (validator), penulisan peran harus berada dalam baris yang berbeda
- Apabila terdapat rangkap peran pada orang yang sama namun dalam kelompok yang sama, misal operator aset merangkap operator persediaan (sesama operator), penulisan peran dapat digabungkan pada satu kolom peran namun harus dipisahkan oleh tanda koma
- Kelompok Operator yang tidak dapat digabung dalam satu kolom adalah Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan
- Berdasarkan pembagian role di atas, KPA menerbitkan SK User SAKTI Web Full Module
- Berdasarkan pembagian role dalam SK User SAKTI Web Full Module tersebut di atas, satker membuat Formulir Pendaftaran Awal User SAKTI Web
3. PERUBAHAN USER SAKTI WEB FULL MODULE KE KPPN MEDAN I
- Form Pendaftaran Email SAKTI (khusus user yang belum memiliki email sakti.mail.go.id)
- Scan Perubahan SK User SAKTI Web (bentuk PDF bertandatangan)
- Form Perubahan User SAKTI Web (bentuk PDF bertandatangan)
- Form erubahan User SAKTI Web (bentuk Excel)
Panduan Perekaman Form User
Panduan Umum :
- Kolom peran diisi sesuai dengan kode Peran/Role pada SAKTI Web.
- Apabila terdapat rangkap peran pada orang yang sama namun dalam kelompok yang sama, misal operator aset merangkap operator persediaan (sesama operator), isian peran pada kolom peran dipisahkan oleh tanda koma.
- Apabila terdapat rangkap peran pada orang yang sama namun berada dalam kelompok yang berbeda, misal KPA (approver) merangkap PPK (validator), penulisan peran harus berada dalam baris yang berbeda