KPPN Medan II berusaha melaksanakan tugas dan fungsi sebaik-baiknya sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Hal tersebut tergambar pada visi dan misi organisasi yang dicanangkan oleh KPPN Medan II.
Visi KPPN Medan II
“Menjadi Pelaksana Fungsi Bendahara Umum Negara di Daerah yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel untuk mewujudkan Pelayanan Prima“
Misi KPPN Medan II
1.Menjamin kelancaran pencairan dana APBN secara tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah
2.Mengelola penerimaan negara secara profesional dan akuntabel
3.Mewujudkan pelaporan pertanggungjawaban APBN yang akurat dan tepat waktu
Sebagai suatu organisasi atau kantor yang bergerak di bidang pelayanan perbendaharaan, KPPN Medan II berupaya memberikan Pelayanan yang prima bagi semua stake holder atau mitra kerjanya. Komitmen pelayanan tersebut ditegaskan melalui motto dan janji layanan yang disepakati seluruh elemen pegawai KPPN Medan II.
Motto KPPN Medan II
Layanan prima bagi semua: HORAS BANG!!!
(Hasilnya Orang Puas dan Bangga).
Janji Layanan KPPN Medan II
1. Layanan diberikan secara cepat, tepat, dan akurat
2. Layanan diberikan tanpa biaya
3. Layanan diberikan secara transparan
2. Layanan diberikan tanpa biaya
3. Layanan diberikan secara transparan