Pagu Dana Desa untuk Kabupaten Mukomuko Tahun 2020 adalah sebesar Rp124.475.972.000,- yang dialokasikan untuk 148 desa. Seiring dengan merebaknya wabah pandemi Covid-19 di Indonesia maka Menteri Keuangan menerbitkan PMK NOMOR 35/PMK.07/2020 yang memotong alokasi Dana Desa secara nasional untuk digunakan dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19. Sehingga pagu alokasi Dana Desa untuk Kabupaten Mukomuko menjadi Rp122.876.536.000,- berkurang sebesar Rp1.599.436.000,-yang berasal dari pemotongan Alokasi Dasar Dana Desa sebesar Rp10.807.000,- per desa.
Nota Dinas Kepala KPPN Mukomuko tanggal 23 September 2020 hal Undangan Gugus Kendali Mutu (GKM) dalam rangka pelaksanaan DKO bulan September 2020, KPPN Mukomuko melaksanakan GKM dan DKO yang dihadiri oleh seluruh pegawai KPPN Mukomuko pada hari Selasa tanggal 25 September 2020 pukul 14.00 WIB. Agenda ini dilaksanakan guna membahas tentang isu strategis yang dihadapi oleh KPPN Mukomuko dalam mencapai visi dan misi KPPN.
Kantin Kejujuran Goes Cashless
Hari Kamis, 24 September 2020 setelah Pelaksanaan GKM dan Kamis PAPZI (Penguatan Pembangunan Zona Integritas) telah dilaunching KAPUANG SAKTI. “Kantin Tanpa Uang Tunai Semakin Tingkatkan Integritas”
Dalam rangka mitigasi risiko kebakaran gedung kantor dan peningkatan pemahaman para pegawai KPPN Mukomuko tentang penanggulangan kebakaran, KPPN Mukomuko mengadakan Gugus Kendali Mutu (GKM) pelatihan penanggulangan kebakaran gedung kantor yang dilaksanakan pada Jum'at, 25 September 2020 di KPPN Mukomuko.
Rabu, 23 September 2020, Kepala KPPN Mukomuko menyerahkan piagam penghargaan untuk Kabupaten Mukomuko kepada Bupati Mukomuko, Bapak Choirul Huda sebagai Peringkat Satu kategori Pemda Penyalur Dana Desa Terbaik di Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019. Penghargaan ini diberikan atas kinerja Pemerintah Kab. Mukomuko dalam menyalurkan Dana Desa pada Tahun Anggaran 2019.