MOTO
Melayani dengan CERIA (Cerdas, Efektif, Ramah, Ikhlas, Akurat)
JANJI LAYANAN
Melayani dengan Cepat, Tepat, Transparan, dan Tanpa Biaya
MAKLUMAT LAYANAN
MOTO
Melayani dengan CERIA (Cerdas, Efektif, Ramah, Ikhlas, Akurat)
JANJI LAYANAN
Melayani dengan Cepat, Tepat, Transparan, dan Tanpa Biaya
MAKLUMAT LAYANAN
2019 | 1. Tiga Besar Penilaian Kantor Pelayanan Terbaik Tahun 2019 | |
2. Peringkat II Nasional Penilaian Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja Tingkat KPPN Tipe A2 Tahun 2018 | ||
3. LHKPN dan LHKASN 100% | ||
4. Peringkat I Kinerja Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tingkat Kanwil Kalimantan Selatan | ||
5. Peringkat I Hasil Pembinaan Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Selatan Periode Semester II 2018 | ||
6. Peringkat II Penyusunan Laporan Keuangan UAKBUN Daerah KPPN Periode Tahun 2018 | ||
2018 | 1. Mendapat Penghargaan Predikat WBK dari Kemenpan-RB Tahun 2018 | |
2. Peringkat IX Nasional Penilaian Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja Tingkat KPPN Tipe A2 Tahun 2017 | ||
3. Meraih Penghargaan ISO 9001:2015 bersama dengan KPPN di seluruh Indonesia | ||
4. LHKPN dan LHKASN 100% | ||
5. Peringkat I Hasil Pembinaan Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Selatan Periode Semester I 2018 | ||
6. Peringkat II Penyusunan Laporan Keuangan UAKBUN Daerah KPPN Periode Tahun 2017 | ||
7. Peringkat I Hasil Pembinaan Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Selatan Periode Semester II 2017 | ||
2017 | 1. Peringkat III Unit Kerja yang Memenuhi Kriteria Pembangunan ZI Menuju WBK WBBM Tingkat DJPb | |
2. Peringkat I Hasil Pembinaan Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Selatan Periode Semester I 2017 | ||
3. Peringkat II Penyusunan Laporan Keuangan UAKBUN Daerah KPPN Periode Tahun 2016 | ||
4. LHKPN dan LHKASN 100% | ||
2016 | 1. Peringkat II Penyusunan Laporan Keuangan UAKBUN Daerah KPPN Periode Tahun 2015 |
KPPN Pelaihari mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, KPPN Pelaihari menyelenggarakan fungsi:
a. pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kasnegara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;
c. penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
d. penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
e. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
a. pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
b. penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
c. penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;
d. penatausahaan penerimaan Negara bukan pajak;
e. penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
f. pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
g. pelaksanaan kehumasan; dan
h. pelaksanaan administrasi KPPN.
VISI:
Menjadi pengelola perbendaharaan negara di daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel untuk mewujudkan pelayanan prima.
Profesional berarti seluruh pegawai KPPN Pelaihari mampu menjadi pengelola perbendaharaan yang menguasai bidang tugasnya karena memiliki pengetahuan dan ketrampilan (hardskill) serta integritas/moralitas (softskill) yang memadai.
Transparan berarti dalam memberikan pelayanan, seluruh pegawai KPPN Pelaihari menjunjung tinggi keterbukaan dalam aturan dan prosedur untuk mewujudkan pertanggungjawaban kinerja dan mencegah terjadinya penyimpangan kewenangan.
Akuntabel berarti pengelolaan anggaran negara yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Pelayanan Prima memiliki arti bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang diemban, KPPN Pelaihari memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya sesuai/melebihi ekspektasi stakeholders.
MISI:
1. Menjamin kelancaran pencairan dana APBN secara tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah.
2. Mengelola penerimaan negara secara profesional dan akuntabel.
3. Mewujudkan pelaporan pertanggungjawaban APBN yang akurat dan tepat waktu.
4. Mengembangkan kapasitas pendukung pengelolaan perbendaharaan negara di daerah yang handal, profesional, dan modern.
Penjabaran Misi:
• Menjamin kelancaran pencairan dana APBN secara tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah berarti upaya penyelesaian pencairan APBN yang meliputi penerimaan dan pengujian SPM, penerbitan SP2D serta layanan lainnya yang terkait pencairan dana, wajib dilaksanakan secara tepat sasaran dan mampu diukur pencapaian kinerjanya dengan indikator ketepatan waktu dan jumlah.
• Mengelola penerimaan negara secara profesional dan akuntabel berarti pengelolaan dan penatausahaan penerimaan negara dilaksanakan secara efektif dan akuntabel melalui koordinasi yang terjalin dengan baik terhadap bank persepsi didukung dengan aturan pelaksanaan yang komprehensif dan pemanfaatan terhadap informasi yang sesuai dengan kondisi terkini.
• Mewujudkan pelaporan pertanggungjawaban APBN yang akurat dan tepat waktu berarti pertanggungjawaban pengelolaan keuangan KPPN Pelaihari diwujudkan dalam penyusunan laporan keuangan oleh pemerintah pusat tingkat Kuasa BUN dengan memperhatikan ketepatan waktu penyelesaian dan akurasi data.
• Mengembangkan kapasitas pendukung pengelolaan perbendaharaan negara di daerah yang handal, profesional, dan modern berarti KPPN Pelaihari dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pengelola perbendaharaan di daerah didukung oleh sumber daya manusia (SDM) yang handal, pengelolaan anggaran yang profesional serta sarana prasarana yang lengkap dan modern.
MOTO
Melayani dengan CERIA (Cerdas, Efektif, Ramah, Ikhlas, Akurat)
JANJI LAYANAN
Melayani dengan Cepat, Tepat, Transparan, dan Tanpa Biaya
|
INTEGRITASBerpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Prilaku Utama ;
|
||
|
PROFESIONALISMEBekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi. Prilaku Utama ;
|
||
|
SINERGIMembangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas. Prilaku Utama ;
|
||
|
PELAYANANMemberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman. Prilaku Utama ;
|
||
|
KESEMPURNAANSenantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik. Prilaku Utama ;
|