VISI
Sebagai organisasi yang merupakan perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan di daerah atau instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang melaksanakan kewenangan Perbendaharaan dan Kuasa Bendahara Umum Negara, KPPN Pematangsiantar mengikuti visi Eselon I Kementerian Keuangan yaitu:
“Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara di daerah Yang Profesional, Modern, Transparan dan Akuntabel”.
Pengelola perbendaharaan negara artinya KPPN Pematangsiantar mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sesuai UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Unggul di Tingkat Regional memiliki makna menjadi yang terbaik di dalam pengelolaan dan kualitas kinerja di tingkat daerah.
MISI
Dalam mewujudkan visi tersebut KPPN Pematangsiantar mengemban misi sebagai berikut:
“ Mengelola Perbendaharaan Negara secara profesional, transparan dan akuntabel serta tercapainya Tingkat Kepuasan Pengguna Layanan Yang Tinggi.”
Sebagai pengelola perbendaharaan negara (fund manager), maka penguatan kinerja dilaksanakan untuk mewujudkan pengelola perbendaharaan yang mempunyai kemampuan yang optimal melalui pelaksanaan proses bisnis kas yang efektif menghindari cash mismatch; menjamin pelayanan kepada masyarakat secara akurat dan tepat waktu; meningkatkan kinerja layanan; penatausahaan penerimaan negara yang efektif dan akuntabel; serta rekonsisliasi laporan keuangan satuan kerja sehingga dapat menyajikan informasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang akurat, akuntabel dan disampaikan secara tepat waktu. Sedangkan sebagai pengelola perbendaharaan negara yang mempunyai nilai hard competncy baik ditujukan untuk menunjang proses bisnis KPPN yang profesional secara berkelanjutan, dan memformulasikan bentuk pelayanan i yang efektif dan efisien serta memiliki multiplier effect bagi pembangunan ekonomi riel di wilayah pembayaran KPPN Pematangsiantar dan akhirnya menunjang perekonomian secara nasional.
Selanjutnya untuk mewujudkan visi dan misi tersebut, KPPN mempunyai moto layanan, yaitu:
“Kami melayani dengan hati bukan karena upeti”
KPPN Pematangsiantar sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan di daerah senantiasa berkomitmen untuk mewujudkan dan memperkuat Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai eksekutor yang mampu mewujudkan peranan Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bidang pengelolaan keuangan pemerintah, dan melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Kuasa Bendahara Umum Negara, penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.