
Kamis, 04 Agustus 2022, telah dilaksanakan kegiatan Sharing Session Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Semester I Tahun 2022 dan Sosialisasi Peraturan Perpajakan. Kegiatan ini melibatkan instansi pemerintah daerah yang berperan dalam pelaksanaan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, seperti BPKAD, Inspektorat Daerah, dan OPD.
Kegiatan dibuka dengan penyampaian sambutan oleh Kepala KPPN Rantau Prapat, Bapak Anthoni Manullang. Beliau dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada segenap instansi pemerintah daerah di wilayah kerja KPPN Rantau Prapat, khususnya yang terlibat dalam penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, atas sinergi yang telah terlaksana pada periode Semester I Tahun 2022.

Kepala Seksi Bank KPPN Rantau Prapat, Bapak Ichwan Pradana, juga turut menyampaikan apresiasinya kepada segenap instansi pemerintah daerah di wilayah kerja KPPN Rantau Prapat. Selain itu, beliau juga memaparkan materi terkait realisasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa periode Semester I Tahun 2022 di wilayah kerja KPPN Rantau Prapat serta menyampaikan langkah strategis pelaksanaan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa pada periode Semester II Tahun 2022.

Dalam kesempatan yang berbahagia ini, KPPN Rantau Prapat menyampaikan apresiasi melalui pemberian piagam penghargaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten terbaik dalam pelaksanaan penyaluran DAK Fisik dan Desa periode Semester I Tahun 2022. Adapun predikat Pemerintah Daerah Kabupaten terbaik dalam pelaksanaan penyaluran DAK Fisik diberikan kepada Kabupaten Labuhanbatu Utara. Sedangkan predikat Pemerintah Daerah Kabupaten terbaik dalam pelaksanaan penyaluran Dana Desa diberikan kepada Kabupaten Labuhanbatu. Piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala KPPN Rantau Prapat masing-masing kepada Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Bapak Eddy Malvin Sihalolo, S.Sos, M.Si dan Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Bapak Ir. Muhammad Yusuf Siagian, M.MA.

Agenda lainnya yang dilaksanakan adalah Sosialisasi Peraturan Perpajakan yang disampaikan oleh Narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rantau Prapat, yaitu oleh Kepala Seksi Pelayanan, Ibu Laura Junita Sinuraya beserta Penyuluh dan Staf Penyuluh. Materi yang disampaikan antara lain terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2019 tentang Ketentuan Pelaksanaan Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, dan Kantor Pelayanan Pajak setempat atas Penyetoran Pajak Pusat ke Rekening Kas Umum Negara.
Menutup sesi pemaparan materi, Bank Mandiri Kantor Cabang Rantau Prapat, melalui Relationship Manager Priority Banking, Bapak Fuad Haris, menyampaikan materi yang menarik seputar Investasi dan Manfaatnya.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa pada periode-periode mendatang bagi pemerintah daerah di wilayah kerja KPPN Rantau Prapat dapat berjalan dengan baik dan tanpa kendala demi mendukung kelancaran pembangunan di daerah. (ss)