Memasuki triwulan keempat tahun 2020, Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Perdirjen20/PB/2020 tentang tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2020. KPPN Rantauprapat pada tanggal 14 Oktober 2020 melalui video conference menyelenggarakan sosialisasi LLAT tahun 2020. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala KPPN Rantauprapat Bapak Anthoni Manullang dengan Moderator Bapak AL Udin selaku Kasubbag Umum. Materi dalam sosialisasi tersebut disampaikan oleh Bapak Abil, Bapak Jaka, dan Bapak Septi Irawan dari KPPN Rantauprapat. Secara singkat dalam Perdirjen tersebut diatur antara lain mengenai batas waktu penyampaian SPM, Penyampaian Rencana Penarikan Dana Harian (RPDH) serta penyampaian Laporan Keuangan tahun 2020.
Batas Waktu Penyampaian SPM
Langkah-langkah akhir tahun dimulai pada 1 Oktober 2020. Terhadap pengadaan barang/jasa dengan BAST/BAPP sampai dengan 30 September 2020, pengajuan SPM ke KPPN Rantauprapat dibatasi paling lambat tanggal 12 Oktober 2020. Pengajuan SPM UP/TUP ke KPPN Rantauprapat paling lambat pada 7 Desember 2020. Detil batas waktu penyampaian SPM ke KPPN Rantauprapat dalam infografis berikut.

Dalam Perdirjen tersebut juga diatur simplifikasi jaminan akhir tahun, dimana untuk tahun 2020 pengaturan jaminan akhir tahun yang disampaikan ke KPPN hanya asli jaminan dan surat kuasa klaim.
Penyampaian Rencana Penarikan Dana Harian (RPDH)
Pengaturan RPDH sudah dimulai sejak tahun lalu dengan istilah PPDH. Penyampaian RPDH seharusnya dimulai mulai Oktober sampai dengan Desember 2020. Berhubung sosialisasi LLAT baru dilaksanakan pada taggal 14 Oktober 2020, maka cut off pelaksanan RPDH dimulai pada tanggal 19 Oktober 2020. Updating RPDH dilakukan minimal seminggu sekali. RPDH dapat dipakai untuk beberapa SPM, tidak terbatas untuk 1 SPM sebagaimana PPDH tahun yang lalu.
Penyampaian Laporan Keuangan tahun 2020
Penyampaian Laporan Keuangan untuk transaksi tahun 2020 adalah penutup LLAT 2020. Agar laporan keuangan yang dihasilkan andal, masing-masing satker harus memastikan bahwa data transaksi yang diupload di Aplikasi e-rekon tidak terdapat TDK serta transaksi terkait BMN tidak terdapat selisih.
Penyampaian Laporan Keuangan tahun 2020 dapat disampaikan ke KPPN Rantauprapat dalam bentuk softcopy maupun hardcopy.

Materi kegiatan dapat di unduh disini