
Rantauprapat (Kamis, 28/02). Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Rantauprapat menggelar Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK).
Pencanangan diawali dengan sambutan Kepala KPPN Rantauprapat Sukmaning Dwiaryanti. Dalam sambutannya beliau menyampaikan kegiatan pencanangan Pembangunan Zona
Intengritas menuju WBK ini dilaksanakan dengan merujuk pada keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. KEP-814/PB/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Pedoman Akselerasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara serta berdsarkan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan No. ND-96/PB/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang Penetapan Unit Kerja yang Melaksanakan Akselerasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2019 yang menyatakan bahwa KPPN Rantauprapat merupakan salah satu unit kerja yang ditetapkan melaksankan akselerasi pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi pada tahun 2019.
Pencanangan ini merupakan bagian dari kesungguhan KPPN Rantauprapat dalam hal pengukuhan diri untuk mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme disertai dengan upaya untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi dan reformasi birokrasi yang akuntabel.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk dapat turut membantu dan mengawal kami dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi ini dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain itu kegiatan ini menjadi komitmen KPPN Rantauprapat dalam menerapkan program anti korupsi dan anti gratifikasi yang sungguh-sungguh tidak hanya tertuang pada pakta integritas yang ditanda tangani. Selanjutnya setelah pencanangan, kami harus memenuhi indikator utama sebagai bagian dari akselerasi pembangunan zona integritas.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara Bakhtaruddin turut hadir dalam deklarasi ini. Beliau meminta pimpinan beserta seluruh jajaran KPPN Rantauprapat agar berkomitmen dan bersungguh-sungguh untuk mewujudkan WBK melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas layanan publik.
Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atas predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai tekad untuk berkomitmen mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Predikat Menuju WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kerja. Predikat Menuju WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kerja dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Tahap pembangunan Zona Integritas dilaksanakan dengan melakukan perubahan pola pikir dan budaya kerja, dan selanjutnya dilakukan penataan Standar Operating Procedure (SOP), Penataan SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan Pengawasan. Setelah dilakukan tahap-tahap tersebut diharapkan terjadi peningkatan kualitas pelayanan publik. Hasil akhirnya adalah terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dan terwujudnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.



Pencanangan ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan pelayanan sebagai katalisator modernisasi dan reformasi birokrasi. Hal ini juga menjadi bukti keseriusan Pemerintah dalam melakukan pelayanan yang prima dan maksimal serta dapat dipertanggungjawabkan. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, KPPN Rantauprapat menerapkan prinsip service excellence, penyelesaian pekerjaan berdasarkan SOP dan berbasis IT serta pelayanan tanpa biaya dengan prinsip zero tolerance terhadap pungutan liar, KKN dan gratifikasi. Selain itu, Kepala BPN Labuhan Batu juga menyampaikan Testimoni tentang Pelayanan KPPN Rantauprapat. Beliau mengatakan, ‘’sangat berterima kasih atas pelayanannya yang cepat, tepat dan tanpa biaya apapun yang telah diberikan oleh KPPN kepada kami, harapan kedepan agar KPPN Rantauprapat tetap seperti ini dalam meberikan pelayanannya kepada satuan kerja’’.

Pencanangan ini merupakan langkah awal pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi yang dilakukan dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh Kepala KPPN Rantauprapat dan seluruh pegawai KPPN Rantauprapat dan dilanjutkan dengan pembacaan deklarasi oleh pimpinan dan seluruh pegawai bahwa KPPN Rantauprapat telah siap membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. Penandatanganan Pakta Integritas disaksikan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara, Kapolres Labuhan Batu, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, dan Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat. Deklarasi pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi pada KPPN Rantauprapat dihadiri oleh mitra kerja Perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhan Batu, Satuan Kerja Lingkup KPPN Rantauprapat, Pimpinan Perbankan, Pimpinan BPJS, dan Pimpinan Pengadaian wilayah KPPN Rantauprapat. (Al)