Ketentuan penyaluran dana desa tahun 2021 ini diatur dengan ketentuan terbaru yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Pada PMK ini masih mengakomodir penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) ke Keluarga Penerima Manfaat di desa. Hal ini sejalan dengan APBN 2021 yang memperkuat program Pemulihan Ekonomi Nasional diantaranya digunakan perlindungan sosial.
Pada Tahun 2021 KPPN Semarang II akan menyalurkan dana desa ke Pemda Kabupaten Kendal dan Pemda Kabupaten Semarang. Untuk Pemda Kab Kendal memperoleh Dana Desa dengan pagu sebesar Rp 251.060.030.000 dan Pemda Kabupaten Semarang memperoleh Rp 188.339.520.000. ada hal baru di tahun 2021 ini karena ada desa yang mendapatkan status desa mandiri. Pada Pemda Kabupaten Kendal terbagi menjadi dua status desa yaitu desa mandiri sebanyak 12 desa dan desa regular sebanyak 254 desa. Sedangkan untuk desa pada Pemda Kabupaten Semarang terdiri dari desa yang berstatus mandiri sebanyak 2 desa dan desa regular sebanyak 206 desa. Status desa tersebut berpengaruh pada tahapan penyalurannya. Untuk desa mandiri, dana desa disalurkan melalui 2 tahap dengan besaran 60 % dan 40 % sedangkan desa regular disalurkan melalui tiga tahapan yaitu 40 %, 40 % dan 20 %
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Semarang II selaku Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa telah menyalurkan dana desa Tahap I pada Pemda Kabupaten Kendal sebesar Rp 68.507.301.400. Angka tersebut terbagi ke desa mandiri sebanyak 12 desa dengan total nilai sebesar Rp 4.348.468.200 untuk dana desa non BLT dan sebesar 438.600.000 untuk BLT bulan kesatu. Sedangkan untuk desa regular (254 desa) telah tersalurkan tahap I sebesar Rp 55.780.733.200 untuk dana desa non BLT dan Rp 7.939.500.000 untuk BLT Bulan kesatu. Penyaluran dana desa tahap I untuk BLT desa akan disalurkan sampai bulan kelima. Setelah itu penyaluran dana desa Tahap kedua bisa diajukan dengan syarat sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK.
“Penyaluran dana desa tahun ini terbagi menjadi dua yaitu penyaluran dana desa untuk non BLT dan dana desa untuk BLT. Hal ini untuk mendorong akuntabilitas penyaluran BLT desa dan percepatan penyaluran BLT desa. Harapannya setelah dana desa BLT sudah masuk ke rekening desa bisa segera disalurkan ke KPM sehingga membantu masyarakat yang terdampak adanya pandemi Covid-19 ini” kata Jumiarsih Kepala KPPN Semarang II. KPPN merasa bersyukur karena tahun ini Pemda Kabupaten Kendal dan Pemda Kabupaten Semarang telah mendapatkan desa yang berstatus desa mandiri. Ini menunjukkan perkembangan dari desa tersebut karena memiliki indeks desa membangun lebih dari 0,8155. Desa mandiri merupakan status desa berdasarkan hasil penilaian setiap tahun oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, lanjut Jumiarsih.
Penyaluran dana desa dilakukan dengan mekanisme penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) dilakukan dalam tanggal dan waktu yang sama telah dimulai sejak tahun lalu. Tahun-tahun sebelumnya dana desa ditransfer dari RKUN ke RKUD yang dikelola oleh pemerintah kabupaten dan selanjutnya akan disalurkan ke RKD setelah memenuhi persyaratan.
Cepatnya penyaluran dana desa pada Pemda Kabupaten Kendal ini diharapkan akan diikuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang mengingat penggunaan dana desa diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di desa termasuk dalam rangka menanggulangi dampak pandemi Covid-19.