Pemotongan dan pemungutan pajak adalah suatu mekanisme pelunasan pajak yang terutang melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain. Pada konteks pemotongan dan pemungutan pajak, Bendahara Pengeluaran bukan merupakan subjek pajak, namun diberi tanggung jawab untuk memotong, memungut dan menyetorkan serta melaporkan pemungutan dan pemotongan pajak yang dilakukannya. Yang menjadi subjek pajak adalah penerima penghasilan, sedangkan objek pajaknya adalah penghasilan yang diterima/diperoleh. Kegiatan ini dilaksanakan pada Hari Kamis dan Jumat, 3-4 Juni 2021 di Aula KPPN Sumbawa Besar. Bapak Adib Adli, selaku Kepala KPPN Sumbawa Besar membuka acara tersebut yang diikuti oleh 40 Bendahara Pengeluaran satuan kerja di lingkup KPPN Sumbawa Besar.
![]() |
![]() |