Sebagai bagian wujud konkrit dari reformasi birokrasi, KPPN Tangerang telah mendeklarasikan diri dengan melakukan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada Hari Selasa Tanggal 16 Maret 2021 bertempat di Ruang Asoka KPPN Tangerang. Pencanangan dilakukan secara daring (virtual) dihadiri oleh Kanwil DJPb Provinsi Banten selaku Pembina, KPPN Serang, KPPN Rangkasbitung dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Tangerang serta mitra kerja KPPN Tangerang sebanyak 35 satuan kerja dengan narasumber Kepala Kanwil DJPb Provinsi Banten, Ade Rohman dan Kepala Perwakilan Ombudsman Prov. Banten, Dedy Irsan.
Kepala KPPN Tangerang, I Wayan Supatra didampingi oleh seluruh jajarannya mendeklarasikan pernyataan Pembanguan ZI Menuju WBK yang menyatakan korupsi sebagai kejahatan yang dapat menghancurkan bangsa dan menyengsarakan rakyat Indonesia sehingga KPPN Tangerang berkomitmen dan bertekad mewujudkan lingkungan kantor yang bebas dari korupsi.
Kepala Kanwil DJPb Prov. Banten menegaskan bahwa di KPPN sudah tidak ada korupsi dan beliau sangat mendukung Pembangunan ZI menuju WBK. Pesan yang disampaikan kepada KPPN Tangerang agar tetap menjaga integritas, melakukan inovasi dengan prinsip ATM (amati, tiru, dan modifikasi), mengaktualisasikan sepenuhnya nilai-nilai Kementerian Keuangan, dan selalu menyempurnakan sarana dan prasarana agar sepenuhnya memenuhi syarat.