Pada Jum'at, 30 April 2021, KPPN Tangerang kedatangan perwakilan dari Kanwil DJPb Provinsi Banten dalam rangka Sosialisasi Instrumen Kode Etik dan Kode Perilaku. Kegiatan dibuka dengan kata sambutan dari Bapak I Wayan Supatra, selaku Kepala KPPN Tangerang. Bapak I Wayan Supatra menyampaikan perihal perubahan motto layanan KPPN Tangerang menjadi PASTI (Profesional, Akuntabel, Sigap, Transparan, Integritas). Motto PASTI tersebut ditujukan agar dapat menggambarkan pelayanan KPPN Tangerang yang memberikan kepastian. Beliau juga menyampaikan terkait 18 Inovasi Layanan dan 5 inovasi baru usulan Seksi MSKI yang terintegrasi dalam satu situs PETA 127.
Selanjutnya, Bapak Budiman, selaku Kepala Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal (SKKI) Kanwil DJPb Provinsi Banten menyampaikan materi pertama dengan pokok bahasan mengenai Instrumen Kode Etik dan Kode Perilaku. Sedangkan, untuk materi kedua disampaikan oleh Bapak Agus Yunianto, selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal (KI) Kanwil DJPb Provinsi Banten dengan pokok bahasan berupa Penggunaan Media Sosial bagi Pegawai Kementerian Keuangan berdasarkan Se-16/MK.01/2018.
Kemudian, acara yang dihadiri oleh Kepala KPPN Tangerang, Pejabat Pengawas KPPN Tangerang, Pegawai KPPN Tangerang, PPNPN KPPN Tangerang dan Pegawai OJT Kelompok 5 ditutup dengan pembacaan doa oleh Bapak
Agung dari Subbagian Umum.
#KPPNTangerang
#DJPBKawalAPBN
#MengawalAPBNIndonesiaMaju