yang merupakan wilayah kerja KPPN Tanjung Pandan. Sampai dengan hari ini Covid-19 belum menunjukan adanya penurunan jumlah pasien positif sebagaimana yang direlease melalui website resmi covid-19. Dalam rangka menekan penyebaran pandemi Covid-19, pemerintah terus menerapkan berbagai upaya dengan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, salah satunya physical distancing melalui kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Pandemi Covid-19 dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 berpengaruh pada penyerapan anggaran masing-masing satker terutama pada bulan Maret 2020. Pemerintah mengambil kebijakan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19, dan melakukan penghematan anggaran di semua kementerian/lembaga untuk dialihkan dalam upaya menanggulangi Covid-19 baik dari aspek kesehatan, maupun sosial dan ekonomi. Sebagai dampak refocusing anggaran, jumlah pagu DIPA yang dikelola oleh KPPN Tanjung Pandan mengalami penurunan hingga kurang lebih Rp. 100 Milyar menjadi Rp. 524 Milyar yang terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp. 155.270.509.000,-, Belanja Barang sebesar Rp. 127.368.931.000,-, Belanja Modal Rp. 60.061.504.000 sedangkan Belanja Transfer sebesar Rp. 182.001.190.000,- Realisasi Anggaran pada KPPN Tanjung Pandan sampai dengan akhir bulan Maret TA 2020 sebagai berikut :
Sementara itu realisasi anggaran pada KPPN Tanjung Pandan sampai dengan akhir bulan Maret TA 2019 meliputi:
Dari data diatas, belanja pegawai pada Tahun Anggran 2020 terealisasi sebesar 19.73%, Belanja Barang 11.77%, Belanja Modal 1.68% sedangkan Belanja Transfer sebesar 20.47%. Total realisasi anggaran sampai dengan Maret 2020 mencapai 15.99%. Dibandingkan dengan realisasi anggaran tahun 2019 yang paling signifikan adalah penurunan realisasi belanja modal. Penurunan realiasi belanja modal dari 5.41% pada periode yang sama di tahun 2019 menjadi 1,68% pada tahun 2020 (penurunan sebesar 3,73%), disebabkan adanya penundaan berbagai proses pengadaan barang dan jasa pada satker-satker mitra kerja KPPN Tanjung Pandan sebagai dampak pandemi Covid-19.
Sementara itu, realiasi belanja transfer pada tahun 2020 mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Peningkatan realisasi belanja transfer melalui penyaluran DAK fisik dan Dana Desa meningkat sebesar 12.94% dari hanya 7.53% pada tahun 2019 menjadi 20.47% pada tahun 2020. Hal ini disebabkan adanya arahan Presiden untuk percepatan penyaluran Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Percepatan penyaluran Dana Desa diharapkan dapat mempercepat pembangunan desa melalui mekanisme penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) yang dilakukan dalam tanggal dan waktu yang sama.
Adanya kebijakan pemerintah pusat new normal sebagai cara hidup baru di tengah pandemi Covid-19 yang mulai berlaku di awal bulan Juni 2020, diharapkan nantinya realisasi anggaran pada triwulan II tahun 2020 meningkat dengan rata-rata penyerapan anggaran secara nasional mampu mencapai 40% serta tercapainya output kegiatan, mampu menjadi multiplier efek bagi perkembangan perekonomian di Pulau Belitung.
Sampai saat ini, berbagai upaya telah ditempuh pemerintah pusat begitu juga dengan KPPN Tanjung Pandan agar realisasi anggaran dan peningkatan capaian output kegiatan pada triwulan II tahun 2020. KPPN Tanjung Pandan terus berkoordinasi dengan satker-satker mitra kerja KPPN untuk melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan dan peningkatan tata kelola pelaksanaan anggaran menjadi lebih baik.(NMOK)