Penulis :
Leni Marlina
Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker
PENDAHULUAN
Pernahkah terbersit dalam benak Anda apa itu bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), upaya apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah sampai saat ini? Dalam upaya menanggulangi bencana COVID-19, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem, Undang-Undang ini ditindaklanjuti dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020 yang selanjutnya dirubah dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020.
Pemerintah perlu melakukan penyesuaian kembali terhadap postur dan rincian APBN Tahun Anggaran 2020, hal ini dikarenakan outlook defisit Perubahan Anggaran Pendapan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 diperkirakan lebih tinggi dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 (5,07% PDB pada Peraturan Presiden 54 Tahun 2020 diperkirakan menjadi 6,34%). Hal ini dikarenakan pendapatan negara diproyeksikan lebih rendah Rp60,9 triliun sebagai dampak perlambatan ekonomi dan pemberian insentif perpajakan, dan belanja negara yang diproyeksikan lebih tinggi Rp125,3 triliun sebagai akibat antara lain adanya tambahan kebutuhan anggaran pemulihan ekonomi. (sumber data:website Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kemenkeu).
PEMBAHASAN
Dalam situasi dan kondisi pandemi COVID-19 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai garda terdepan penyaluran APBN masih tetap eksis keberadaannya sebagai Kuasa Bendahara Umum Negera di Daerah yaitu menyalurkan APBN secara efektif, efisien, tepat waktu dan tepat jumlah kepada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga.
Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Surat Edaran Nomor SE-25/PB/2020 tentang Tindak Lanjut Implementasi Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2020 di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, mengeluarkan kebijakan dalam rangka pencegahan meluasnya penyebaran Virus COVID-19, KPPN tidak melayani layanan tatap muka. Hal ini tentunya tidak mudah bagi Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga dengan beberapa keterbatasan diinternal, perlu extra effort dalam melaksanakan tugas not business as usual dari para pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Selain itu, penerapan kebijakan siap dengan berbagai perubahan selain perubahan jam layanan tercermin dari pegawai DJPb dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup pada situasi pandemi COVID-19, Salah satu bentuk adaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan kementerian, lembaga baik pusat maupun daerah adalah mengenai penyesuaian sistem kerja, diperlukan penyesuaian sistem kerja bagi pegawai DJPb untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dari COVID-19, pegawai DJPb masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku. Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian. Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office /WFO) dan atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home /WFH).
Dalam perkembangannya dikarenakan keterbatasan penyimpanan dokumen tagihan secara elektronik melalui email, Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan mengembangkan Aplikasi eSPM untuk memudahkan pengiriman dokumen tagihan beserta dokumen pendukungnya sebagaimana ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : SE-31/PB/2020 tentang Mekanisme Pengiriman Dokumen Tagihan Secara Elektronik Pada Masa Keadaan Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sementara itu, dalam rangka manajemen satker layanan berkesinambungan pelaksanaan sosialisasi/bimbingan teknis/Focus Group Discussion/sharing session, sinergi, koordinasi serta layanan konsultasi dilakukan melalui fasilitas virtual/video conference/zoom meeting. Upaya ini merupakan langkah KPPN Tanjung Pandan mengedepankan gerakan antisipatif, responsif dan solutif.
Untuk penyelesaian Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) pegawai pindah/mutasi/pensiun pengiriman dokumen dilakukan melalui email, khusus penerbitan SKPP pensiun telah dikoordinasikan oleh Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat Sistem Perbendaharaan dengan PT Taspen dan PT Asabri agar selama darurat COVID-19 pengiriman dokumen dilakukan melalui Layanan Pesona (Pensiun Sehat Bebas Corona), dimana pengesahan SKPP pensiun dapat disampaikan dalam bentuk softcopy sehingga hak-hak pensiun tetap dapat diterima dan dibayarkan secara tepat waktu.
Untuk menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik perlu dilakukan evaluasi secara periodik harian melalui monitoring eSPM guna memastikan semua proses penyelesaian dokumen tagihan yang diajukan oleh Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga ke KPPN telah terproses sesuai ketentuan yang berlaku, tidak hanya itu dalam rangka excellent service kepada mitra kerja serta mendorong kinerja Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga telah diciptakan inovasi berbasis Teknologi Informasi tujuannya adalah memberikan akses kemudahan bagi Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga dalam menerima layanan informasi walaupun yang bersangkutan berada diluar KPPN yaitu “Aplikasi Serine”(Sarana pEmbeRItahuan iNformasi satkEr), sebagai media publikasi dan komunikasi. Pengembangan aplikasi ini sebagai wujud kekuatan SDM di KPPN Tanjung Pandan yang terus berinovasi selaras dengan program revolusi industry 4.0 menghadapi tantangan era globalisasi, tidak pernah berhenti melakukan improvisasi.
Disamping itu, dalam rangka penyesuaian kebijakan pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga akibat kondisi kahar (force majeure) yang disebabkan oleh risiko penyebaran COVID-19, sekaligus menyelaraskan dengan peraturan mengenai penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Belanja Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-4/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA Kementerian Negara/Lembaga, telah dilakukan upaya-upaya antara lain :
- Sebagai respon kebijakan fiskal yang adaftif terhadap risiko penyebaran COVID 19 yang berdampak pada perekonomian nasionl, maka Kementerian Keuangan mengambil langkah-langkah strategis untuk menggunakan instrumen APBN, termasuk belanja K/L yang diarahkan sebgai stimulus pereknomian, serta dalam rangka percepatan penanganan COVID 19;
- Menteri Keuangan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : SE-6/MK.02/2020 tanggal 15 Maret 2020 tentang Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Kementerian/Lembaga dalam mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat mendukung percepatan penanganan COVID 19 dengan melakukan refocussing kegiatan dan realokasi anggaran melalui mekanisme revisi anggaran yang cepat, sederhana, dan akuntabel;
- Kebijakan relaksasi IKPA K/L (13 indikator) Tahun 2020 sampai dengan batas waktu yang akan diatur lebih lanjut;
Selain itu, sebagai langkah percepatan penyerapan anggaran belanja dan mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional serta meningkatakan stimulus belanja negara, telah disalukan pembayaran gaji ke -13 untuk ASN, TNI, Anggota Polri dan Pensiun juga percepatan penyaluran proyek padat karya pada Kementerian PUPR.
Berikut data realisasi pencairan dana di lingkup KPPN Tanjung Pandan pada Februari 2020 (sebelum wabah pandemi COVID-19) SP2D di terbitkan sebanyak 520 kepada 2.214 penerima senilai Rp14.293.208.833,00 pada bulan Maret (mulai pemberlakuan darurat COVID 19) SP2D di terbitkan sebanyak 483 kepada 2.305 penerima senilai Rp47.028.827.105,00 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2020 diterbitkan sebanyak 4.062 SP2D kepada 26.272 penerima senilai Rp317.539.671.676,00.
Berdasarkan data tersebut terlihat bahwa walaupun dalam masa kondisi darurat COVID-19 penyaluran APBN melalui KPPN tidak terkendala. Bahkan rata-rata SP2D yang diterbitkan per harinya meningkat dibandingkan sebelum di berlakukan darurat COVID-19 dari rata-rata 10/hari SP2D menjadi 25/hari SP2D.
KESIMPULAN
KPPN sebagai garda terdepan tidak mengalami kendala dalam penyaluran APBN, tantangan demi tantangan menjadi pemicu pegawai DJPb untuk menciptakan SDM yang unggul dan berkualitas sehingga selaras dengan visi Ditjen Perbendaharaan yaitu menjadi pengelola perbendaharaan negara yang unggul di tingkat dunia (to be a world-class state treasury manage). “Pada masa pandemi ini, birokrasi dituntut untuk beradaptasi dan berinovasi agar tetap berkinerja optimal. Mari kita kawal APBN menuju Indonesia Maju.