Penyelesaian penyaluran Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik berakhir pada 30 September 2020, sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sedangkan untuk Dana Alokasi Khusus Fisik telah berakhir lebih awal pada 31 Agustus 2020. Sampai dengan akhir September 2020, penyaluran DAK Fisik pada KPPN Tapaktuan telah mencapai Rp245.897.096.413 atau 97,58% dari alokasi anggaran sebesar Rp251.995.582.000. Terdapat tiga buah Surat Perintah Pencairan Dana yang diterbitkan di batas akhir penyaluran Cadangan DAK Fisik senilai Rp4.786.310.200 untuk Pemerintah Daerah Kota Subulussalam atas tiga bidang Kelautan dan Perikanan, Air Minum dan Transportasi Perdesaan.
Kabupaten Aceh Barat Daya, adalah Pemerintah Daerah yang tingkat penyaluran DAK Fisik (DAK Fisik dan Cadangan DAK Fisik) paling tinggi yakni mencapai 99,03% atau sebesar Rp51.845.421.072 dari alokasi Rp52.352.748.000 dengan penyaluran meliputi 9 (sembilan) bidang. Terdapat 3 (tiga) bidang yang penyalurannya mencapai 100% yakni Bidang Pertanian, Sanitasi serta Perumahan dan Permukiman dengan nilai masing-masing sebesar Rp661.100.000, Rp9.486.317.000 dan Rp1.668.402.000.
Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mencapai tingkat penyaluran 98,12% yakni sebesar Rp89.230.932.533 dari alokasi Rp90.943.996.000. Kabupaten Aceh Selatan menerima penyaluran DAK Fisik untuk 8 (delapan) bidang kegiatan, satu di antaranya mencapai realisasi 100% yakni Bidang Perumahan dan Permukiman dengan nilai Rp1.884.710.000. Kemudian diikuti oleh Kota Subulussalam yang mencapai tingkat penyaluran sebesar 97,01% atau Rp27.848.430.422 dari alokasi Rp28.706.543.000 untuk 7 (tujuh) bidang. Terdapat 2 (dua) bidang yang tersalurkan seluruhnya yakni Bidang Pendidikan serta Bidang Perumahan dan Permukiman dengan nilai masing-masing Rp11.786.744.000 dan Rp2.277.441.000.
Kabupaten Aceh Singkil merupakan Pemerintah Daerah yang tingkat penyaluran DAK Fisik pada tahun 2020 ini paling rendah dibanding dengan 3 Kabupaten/Kota wilayah kerja KPPN Tapaktuan lainnya, yakni mencapai 96,22%. Realisasi penyaluran DAK Fisik tahun 2020 untuk Kabupaten Aceh Singkil sebesar Rp76.972.312.386 dari alokasi Rp79.992.295.000. Terdapat satu bidang yang tidak berhasil disalurkan yaitu Bidang Perumahan dan Permukiman dengan alokasi sebesar Rp2.550.012.000. Delapan bidang lainnya telah disalurkan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Persentase penyaluran DAK Fisik tahun 2020 ini mengalami sedikit kenaikan bila dibandingkan dengan tahun 2019 hanya 1,52%, namun realisasi penyaluran pada tahun 2020 mengalami penurunan sebesar Rp126.080.820.267 atau sebesar 33,89% bila dibanding dengan realisasi penyaluran pada tahun 2019 yang sebesar Rp371.977.916.680. Penurunan tersebut di samping adanya satu bidang senilai Rp2.550.012.000 yang tidak tersalurkan pada Kabupaten Aceh Singkil di tahun 2020 juga disebabkan adanya penurunan alokasi anggaran sebesar Rp135.258.164.000 bila dibandingkan dengan tahun 2019. Penurunan alokasi anggaran untuk penyaluran DAK Fisik pada tahun 2020 merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease-2019.
Sesuai dengan surat Menteri Keuangan dengan nomor S-247/MK.07/2020 tangal 27 Maret 2020, Menteri Keuangan menetapkan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang bersumber dari APBN 2020 dihentikan, kecuali untuk bidang kesehatan dan bidang pendidikan. Realokasi dana transfer ke daerah untuk penanganan Covid-19, juga sebelumnya telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran Dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Menteri Keuangan nomor 6/KM.7/2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan dan Dana Operasional Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan Dan/Atau Penanganan Virus Disease 2019 (Covid-19).
Realisasi DAK Fisik Tahun 2020 untuk Kabupaten/Kota wilayah kerja KPPN Tapaktuan untuk 11 (sebelas) bidang kegiatan, sebagaimana tabel berikut.
Koordinasi yang baik dan intensif dengan Pemerintah Daerah menjadi salah satu pendorong capaian realisasi penyaluran DAK Fisik, meski dengan ruang gerak yang tidak optimal pada masa pandemi ini, akhirnya seluruh rencana kegiatan dapat diselenggarakan dan penyaluran DAK Fisik dapat dituntaskan pada waktunya. Kegiatan-kegiatan yang mendapatkan bantuan dana dari alokasi DAK Fisik diharapkan dapat memberikan manfaat untuk peningkatan layanan publik terutama untuk masyarakat pedesaan, dan juga diharapkan mampu membantu penanggulangan dampak pandemi Covid-19 serta mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui belanja negara. Pengelolaan DAK Fisik
Secara keseluruhan realisasi belanja negara pada KPPN Tapaktuan sampai dengan akhir September 2020 mencapai Rp985.610.366.902 atau 78,14% dari pagu anggaran sebesar Rp1.261.404.935.000 dan bila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2019, realisasi belanja tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp150.340.732.028 atau 18%. Capaian realisasi sebesar 78,14% tersebut juga mengalami kenaikan yang cukup berarti bila dibanding dengan tahun 2019 yang hanya mencapai 56,44%.