Salah satu asas penyelenggaraan good governance yang tercantum dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 adalah asas akuntabilitas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Akuntabilitas tersebut salah satunya diwujudkan dalam bentuk penyusunan Laporan Kinerja (LAKIN), sehingga KPPN Tarakan sebagai salah satu instansi vertikal Kementerian Keuangan di daerah berkewajiban menyusun LAKIN setiap tahunnya. Sebagaimana diketahui, Pengelolaan Kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan dengan model Balanced Score Card (BSC) menjadikan LAKIN di lingkungan Kementerian Keuangan juga disusun dengan basis pengukuran kinerja sesuai dengan capaian terhadap Indikator Kinerja Utama (IKU) yang telah ditetapkan dalam kontrak kinerja.
Sehubungan dengan keadaan tersebut, KPPN Tarakan menyajikan LAKIN setiap tahunnya. Semoga LAKIN ini akan bermanfaat untuk meningkatkan kinerja KPPN Tarakan pada masa selanjutnya sehingga pemenuhan tugas pokok dan fungsi sebagai perwujudan visi dan misi yang semakin baik. Yuk unduh dan baca laporan kinerja berikut:
Laporan Kinerja tahun sebelumnya dapat diunduh melalui tautan berikut:
![]() |
![]() |
|
Lakin Tahun 2020 | Lakin Tahun 2021 |