Visi dan Misi Organisasi
Tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Vertikal Direktorat Jendral Perbendaharaan adalah untuk mewujudkan
VISI
“Melaksanakan Fungsi Bendahara Umum Negara Di Daerah Yang Profesional, Transparan, Dan Akuntabel Dalam Mewujudkan Pelayanan Prima”
Untuk mencapai VISI tersebut Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ternate mengemban
MISI
- Menjamin kelancaran pencairan dana APBN secara tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah;
- Mengelola penerimaan negara secara profesional dan akuntabel;
- Mewujudkan pelaporan pertanggungjawaban APBN yang akurat dan tepat waktu.